nusabali

Tagih Utang, Perut Ditebas Celurit

  • www.nusabali.com-tagih-utang-perut-ditebas-celurit

TABANAN, NusaBali
Kasus penganiayaan terjadi di wilayah hukum Polsek Kediri. Korbannya Marques, 25, diduga ditebas di bagian perut oleh Saiful Bahari, 23.

Akibatnya korban harus dirawat di RSUP Sanglah.  Kasus penganiayaan terjadi pada Selasa (18/8) lalu. Bermula dari Selasa malam sekitar pukul 20.00 Wita korban datang menemui pelaku di kos yang ditinggali pelaku di Jalan Pulau Bawean, Banjar Jagasatru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Tujuannya untuk meminta nomor telepon temannya yang bernama Eko. Sebab Eko meminjam uang di salah satu finance dengan jaminan BPKB korban namun sudah telat membayar selama 4 hari.

Hanya saja pelaku tidak mengetahui nomor telepon Eko sehingga muncul keributan antara pelaku dan korban. Sampai akhirnya pelaku mengambil sebuah celurit di dalam kamar kosnya. Celurit inilah yang diduga digunakan pelaku untuk menebas korban sehingga korban mengalami luka pada perut sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan ibu korban selanjutnya melapor ke Polsek Kediri.

Kapolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara membenarkan kejadian tersebut. Penganiyaan terjadi sesuai pengakuan pelaku, bahwa pelaku mengambil celurit karena merasa terancam dan untuk melindungi diri dari korban yang hendak menyerangnya, sebab saat itu korban dalam kondisi mabuk. "Keterangan ini masih akan kita dalami," tandas Kompol Wintara.

Dikatakan kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban Jumaidah, 50, ke Polsek Kediri. Dan atas laporan dengan nomor LP -B /15/VIII/2020/Bali Res Tabanan/ Polsek Kediri, dirinya memerintahkan tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Picha Armedi dan Panit 2 Reskrim Polsek Kediri Iptu Putu Sartika untuk melakukan penyelidikan. "Penyelidikan dilakukan ke kos pelaku, namun ternyata pelaku tidak ada di kosnya," ujarnya.

Polsek Kediri pun terus melakukan penelusuran hingga akhirnya tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Monang Maning, Denpasar. Sehingga Kamis dini hari (20/8) sekitar pukul 02.00 Wita pelaku berhasil diamankan. "Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kediri," ungkapnya.

Bersama pelaku juga turut diamankan satu buat celurit. Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. *des

Komentar