Ikadin Bali Ambil Sumpah Advokat Baru
DENPASAR, NusaBali
Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bali mengangkat dan mengambil sumpah advokat baru di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada Rabu (19/8) dengan menggunakan protokol kesehatan.
Ketua DPD Ikadin Bali HM Bagus Wiyono dikonfirmasi, Kamis (20/8) mengatakan proses pengangkatan advokad ini sesuai UU Advokat Pasal 2 UU Nomor 18 tahun 2003. Dan ini menjadi kewenangan Organisasi Advokat. Pengangkatan ini melalui proses yang panjang dan tahapan.
"Anggota yang disumpah ini telah melalui Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA), ujian advokat, dan persyaratan lainnya seperti SKCK, dan surat pernyataan tidak dipidana dari Pengadilan Negeri," tuturnya.
Dia menegaskan kepada seluruh anggotanya bahwa profesi advokat merupakan penegak hukum yang setara dengan penegak hukum yang lain. Untuk itu advokat Ikadin dalam menjalankan profesinya supaya bersikap dan perilaku yg baik sekaligus menjaga nama baik organisasi advokat Ikadin.
"Advokad merupakan profesi terhormat. Predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat. Advokat mewakili kepentingan masyarakat sebagai pengontrol dan penyeimbang pemerintah dan negara. Ikadin hadir untuk menjaga Marwah advokat," tandasnya. *pol
Komentar