Pemkot Undur Pasar Gotong Royong
Dirangkai dengan Denfest, Oktober 2020
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar memilih untuk mengundur pelaksanaan Pasar Gotong Royong yang rencananya digelar di parkir utara Taman Kota Lumintang, Denpasar, mulai Jumat (14/8).
Pengunduran dilakukan hingga Oktober 2020 dirangkai dengan event Denpasar Festival (Denfest) yang akan digelar dengan sistem virtual.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Made Erwin Suryadarma Sena saat dikonfirmasi, Jumat (21/8) mengungkapkan, sebelumnya memang perencanaan untuk menggelar Pasar Gotong Royong di Lapangam Lumintang, Denpasar akan berlangsung setiap hari Jumat dari pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wita.
Namun, karena beberapa pertimbangan pihaknya memilih untuk mengundurkan kegiatan tersebut dan masuk dalam rangkaian Denfest 2020. "Rencananya kan memang di Agustus ini. Tetapi pertimbangannya kan beda. Jadi kami undur dan memilih rangkaian Denfest," jelasnya.
Kata Erwin, dalam Pasar Gotong Royong ini pihaknya akan melibatkan 400 pedagang binaan Pemkot Denpasar, dimana pedagang ini akan digilir setiap minggunya. "Pedagangnya berubah-ubah. Yang diambil merupakan pedagang binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjual sandang dan pangan, Dinas Perindustrian untuk IKM, Dinas Pertanian menjual pangan dan hortikultura, juga Dinas Perikanan untuk olahan ikan," jelasnya.
Pasar Gotong Royong ini, kata dia, terbuka untuk masyarakat umum. Namun demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Denpasar diwajibkan untuk berbelanja di pasar ini. "Dengan Pasar Gotong Royong ini diharapkan akan mampu membangkitkan perekonomian rakyat dan pedagang kecil sehingga perekonomian kembali berjalan seperti biasa," imbuhnya.
Adapun yang akan dijual pada Pasar Gotong Royong ini meliputi kebutuhan pokok, sandang, dan pangan. Juga aneka kerajinan hasil kreasi dari UMKM di Kota Denpasar. Untuk harga yang ditawarkan di pasar ini bersaing dengan harga di pasar bahkan tidak lebih mahal dari harga di pasar pada umumnya.
Selain itu, pembeli juga akan mendapatkan subsidi jika berbelanja menggunakan QRIS BPD Bali. Dikarenakan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, pembeli maupun pedagang tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. "Khusus untuk ASN akan diatur per OPD yang datang agar tidak membeludak. Sementara untuk masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan," kata Erwin.*mis
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Made Erwin Suryadarma Sena saat dikonfirmasi, Jumat (21/8) mengungkapkan, sebelumnya memang perencanaan untuk menggelar Pasar Gotong Royong di Lapangam Lumintang, Denpasar akan berlangsung setiap hari Jumat dari pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wita.
Namun, karena beberapa pertimbangan pihaknya memilih untuk mengundurkan kegiatan tersebut dan masuk dalam rangkaian Denfest 2020. "Rencananya kan memang di Agustus ini. Tetapi pertimbangannya kan beda. Jadi kami undur dan memilih rangkaian Denfest," jelasnya.
Kata Erwin, dalam Pasar Gotong Royong ini pihaknya akan melibatkan 400 pedagang binaan Pemkot Denpasar, dimana pedagang ini akan digilir setiap minggunya. "Pedagangnya berubah-ubah. Yang diambil merupakan pedagang binaan Dinas Koperasi dan UMKM untuk menjual sandang dan pangan, Dinas Perindustrian untuk IKM, Dinas Pertanian menjual pangan dan hortikultura, juga Dinas Perikanan untuk olahan ikan," jelasnya.
Pasar Gotong Royong ini, kata dia, terbuka untuk masyarakat umum. Namun demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Denpasar diwajibkan untuk berbelanja di pasar ini. "Dengan Pasar Gotong Royong ini diharapkan akan mampu membangkitkan perekonomian rakyat dan pedagang kecil sehingga perekonomian kembali berjalan seperti biasa," imbuhnya.
Adapun yang akan dijual pada Pasar Gotong Royong ini meliputi kebutuhan pokok, sandang, dan pangan. Juga aneka kerajinan hasil kreasi dari UMKM di Kota Denpasar. Untuk harga yang ditawarkan di pasar ini bersaing dengan harga di pasar bahkan tidak lebih mahal dari harga di pasar pada umumnya.
Selain itu, pembeli juga akan mendapatkan subsidi jika berbelanja menggunakan QRIS BPD Bali. Dikarenakan masih dalam masa darurat pandemi Covid-19, pembeli maupun pedagang tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan. "Khusus untuk ASN akan diatur per OPD yang datang agar tidak membeludak. Sementara untuk masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan," kata Erwin.*mis
Komentar