nusabali

Bendesa Adat Sekaan, Kintamani Dilaporkan Warga

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Buntut Kasus Tanah

  • www.nusabali.com-bendesa-adat-sekaan-kintamani-dilaporkan-warga

BANGLI, NusaBali
Bendesa Adat Sekaan, Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Nyoman Suwarna, dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Bangli, Jumat (21/8).

Nyoman Suwarna dilaporkan atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini buntut dari kasus perdata tanah yang notabene kini masih dalam tahap sidang di PN Bangli.

Dalam kasus ini selaku pelapor, yakni I Ketut Subandi cs. Dalam laporannya, I Ketut Subandi didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Sumiata. Saat di Mapolres Bangli, I Ketut Subandi mengatakan pelaporan yang dilakukan tidak bisa dipisahkan dengan  kasus perdata atas tanah seluas 30 are  yang kini sedang berproses di PN Bangli.

Dalam  mendukung bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pihaknya melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani Bendesa Adat Sekaan, I Nyoman Suwarna. Dalam surat tertanggal 14 Januari 2019 tersebut  menerangkan bahwa tanah yang ditempati oleh I Wayan Malen, I Wayan Mimba dan I Nengah Bagong memang tanah ayahan desa atas nama  Almarhum Nang Seraji yang notabene adalah orangtuanya.

Namun dalam proses persidangan Bendesa Adat Sekaan, Nyoman Suwarna yang kapasitasnya turut tergugat menyampaikan kesimpulan tertulis, atas persidangan yang dilaksanakan terkait perkara tanah yang berada di desa Sekaan Kintamani.  Kemudian dari lima kesimpulan salah satunya, yakni mengatakan terkait dengan surat pernyataan (P9) yang diajukan oleh para penggugat sebagai barang bukti dalam sidang.

Pihak bendesa memohonkan kepada majelis hakim untuk meninjau kembali terkait kebenaran bukti surat  tersebut. Disebutkan selaku  prajuru adat tidak pernah menandatangani surat penyataan tersebut dan tidak dilengkapi cap stempel desa adat yang resmi. Atas hal tersebut pihak Ketut Subandi merasa nama baiknya dicemarkan. "Kesan kami memalsukan dokumen. Karena kami merasa nama baik kami dicemarkan, makanya kami melapor ke Mapolres Bangli," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengatakan akan mengecek terlebih dahulu. “Saya cek dulu laporannya ya,” ujar AKP Sulhadi.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Adat Sekaan, I Nyoman Suwarna, mengaku belum tahu dan heran atas adanya pelaporan tersebut. Dia pun mengatakan tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut. "Saya merasa tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut. Saya tidak tahu siapa yang membuat surat tersebut. Memang tandatangan sama dengan tandatangan saya, tetapi tidak berisi stempel," ungkapnya.

Soal kasus tanah, sempat dimediasi di tingkat desa namun tidak ada kesepakatan hingga masuk ranah pengadilan. Terkait pelaporan oleh warganya, Nyoman Suwarna mengaku akan mengikuti proses yang ada. "Dalam hal ini saya yang harus melapor karena saya tidak pernah membuat surat tersebut. Bagaimana pun mereka warga saya. Sekarang saya sifatnya menunggu saja dan melihat perkembangan ke depan," jelasnya. *esa

Komentar