Ketua dan Anggota KPU Karangasem Diperiksa Bawaslu
Nama Mereka Masih Tercantum Sebagai Pengurus MDA
AMLAPURA, NusaBali
Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, bersama anggota KPU Karangasem Divisi Hukum dan Pengawasan, Ngurah Maharjana, serta Sekretaris KPU Karangasem, I Gusti Bagus Sanjaya, diperiksa Bawaslu Karangasem.
Ketiganya diperiksa terkait beredarnya surat undangan dari Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem yang masih mencantumkan nama ketua dan anggota KPU Karangasem sebagai pengurus MDA. Terlebih Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Adi Widana, menandatangani surat undangan tatap muka dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait sosialisasi penanganan Covid-19, Sabtu (22/8) di Wantilan Jaya Sabha Denpasar.
Pemeriksaan berlangsung di Sekretariat Bawaslu Jalan Diponegoro Amlapura, Senin (24/8) pukul 13.00 Wita-16.30 Wita. Undangan tatap muka ke Gubernur Bali, Nomor 69/MDA-Krasem/VIII/2020 ditandatangani Bendesa Madya MDA, I Wayan Artha Dipa, dan Penyarikan, I Gede Krisna Adi Widana. Undangan ditujukan ke bendesa dan kelian banjar adat berasal dari 4 kecamatan, yakni Kecamatan Karangasem, Kecamatan Abang, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Bebandem.
Surat undangan itu kemudian beredar di media social dan atas dasar itulah Bawaslu Karangasem mengundang Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, anggota Ngurah Maharjana dan Sekretaris KPU I Gusti Bagus Sanjaya, dimintai keterangan.
Ngurah Maharjana diundang karena namanya masih tercantum sebagai pengurus MDA, sedangkan I Gusti Bagus Sanjaya, dimintai keterangan terkait keberadaan Ketua KPU. Usai dimintai keterangan, Ketua KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana, mengakui dimintai keterangan terkait adanya surat undangan yang di dalam surat tercantum nama dan tandatangannya.
"Saya tidak merasa tandatangani surat undangan. Itu kan Sekretariat MDA yang membuat surat undangan, lalu dicantumkan nama saya," kata Gede Krisna Adi Widana. Padahal dirinya telah mundur jadi Penyarikan MDA Karangasem per 23 Agustus 2017 sejak dirinya jadi anggota KPU Karangasem.
"Saya bawa surat pernyataan mengundurkan diri jadi Penyarikan MDA, saya mundur sejak jadi anggota KPU agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Gede Krisna. Sedangkan Ngurah Maharjana dimintai keterangan, karena di mata Bawaslu Karangasem namanya masih tercantum jadi pengurus MDA. "Bukan pengurus MDA, dulu namanya MMDA, sebagai anggota Bagian Litbang. Padahal saya sudah mundur per September 2017, ada surat pernyataan mengundurkan diri," kata Ngurah Maharjana.
Ngurah Maharjana diperiksa Divisi Hukum Bawaslu Karangasem, I Kadek Jingga, dengann 18 pertanyaan sejak pukul 13.00 Wita-16.20 Wita. Ketua Bawaslu Karangasem, I Putu Gede Suastrawan, membenarkan memanggil Ketua KPU Karangasem bersama anggota dan sekretaris untuk dimintai keterangan terkait surat undangan dari MDA tentang acara sosialisasi penanganan Covid-19 di Wantilan Jaya Sabha Denpasar, 22 Agustus, yang beredar di media sosial.
Dalam surat undangan tercantum nama Penyarikan MDA I Gede Krisna Adi Widana, yang juga Ketua KPU Karangasem. "Atas beredarnya surat undangan MDA di media sosial itu, maka kami mengundang mereka untuk dimintai keterangan," jelas Putu Gede Suastrawan. Sesuai ketentuan UU Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota KPU tidak boleh aktif di organisasi lain, mesti mundur dan dikuatkan surat pernyataan. Apa hasil pemeriksaan, Putu Suastrawan mengatakan masih menunggu rapat pleno. *k16
Komentar