Kawasan Kumuh di Tabanan Capai Seluas 116 Hektare
TABANAN, NusaBali
Kawasan kumuh di Kabupaten Tabanan di 2020 ini mencapai 116 hektare. Jumlah ini belum berkurang dari tahun 2019 seluas 116,35 ha.
Dari 10 kecamatan, tiga kecamatan memiliki kawasan kumuh terluas, yakni Kecamatan Kediri, Kecamatan Tabanan, dan Kecamatan Marga.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Yudiana, menjelaskan luas kawasan kumuh di Tabanan tercatat 116 ha. Dari 10 kecamatan, kawasan kumuh terluas ada di Kecamatan Kediri tepatnya di Desa Banjar Anyar. “Kecamatan Kediri yang terluas,” ungkap Made Yudiana, Minggu (23/8).
Kemudian di posisi kedua kawasan kumuh terdapat di Kecamatan Tabanan dan posisi ketiga terdapat di Kecamatan Marga. Daerah tertentu dikategorikan kumuh karena belum memenuhi sejumlah indikator. Di antaranya, air minum, sanitasi, persampahan, jalan lingkungan, kepadatan perumahan, proteksi pemadam kebakaran, dan drainase. “Yang paling mendasar itu peningkatan jumlah penduduk, kemudian faktor hidup sehat,” imbuh Made Yudiana.
Meskipun di Tabanan masih terdapat wilayah yang dikategorikan kumuh, penataan sebenarnya sudah dilakukan setiap tahun. Namun di 2020 ini anggaran penataan kawasan kumuh tidak disediakan Pemkab Tabanan lantaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Namun anggaran penataan kawasan kumuh didapat dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali dengan jumlah pagu anggaran Rp 7 miliar. Jumlah anggaran tersebut untuk menangani kawasan kumuh di Desa Peken Blayu dan Desa Umadiwang, Kecamatan Marga.
Sementara untuk penataan kawasan kumuh di Kecamatan Kediri belum dilakukan tahun ini. Sebab penataan sudah pernah dilakukan tahun 2016 dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali. “Penataan bertahap, tidak bisa dilakukan sekaligus,” tandas Made Yudiana.
Camat Kediri I Made Murdika belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Pesan singkat dari NusaBali tidak dibalas.
Sementara itu, Camat Marga I Gusti Agung Alit Adiatmika, menjelaskan terkait kawasan kumuh di Kecamatan Marga sudah difasilitasi untuk dilaporkan ke Dinas PUPRPKP Tabanan. “Kami sudah dibantu oleh PUPRPKP Tabanan,” ungkapnya, Senin (24/8).
Menurut Alit Adiatmika, yang masuk kawasan kumuh di Marga adalah Desa Peken Belayu. Di sana sempat ada persoalan sampah dan saluran got pembuangan limbah industri rumah tangga. Saat hujan, limbah meluber ke jalan sehingga menimbulkan genangan di sejumlah titik. “Untuk persampahan di Desa Peken Belayu sedang dicarikan lahan buat mengolah sampah,” tegasnya.
Camat Tabanan I Putu Arya Suta, mengatakan untuk mengatasi kawasan kumuh harus meningkatkan kwalitas rumah tidak layak huni. Di mana data dari desa diusulkan ke Dinas PUPRPKP. “Untuk tahun 2020 ini Kecamatan Tabanan mendapat bantuan 40 unit rumah yaitu Desa Dajan Peken 15 unit dan Desa Dauh Peken 25 unit,” ujarnya. *des
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Tabanan I Made Yudiana, menjelaskan luas kawasan kumuh di Tabanan tercatat 116 ha. Dari 10 kecamatan, kawasan kumuh terluas ada di Kecamatan Kediri tepatnya di Desa Banjar Anyar. “Kecamatan Kediri yang terluas,” ungkap Made Yudiana, Minggu (23/8).
Kemudian di posisi kedua kawasan kumuh terdapat di Kecamatan Tabanan dan posisi ketiga terdapat di Kecamatan Marga. Daerah tertentu dikategorikan kumuh karena belum memenuhi sejumlah indikator. Di antaranya, air minum, sanitasi, persampahan, jalan lingkungan, kepadatan perumahan, proteksi pemadam kebakaran, dan drainase. “Yang paling mendasar itu peningkatan jumlah penduduk, kemudian faktor hidup sehat,” imbuh Made Yudiana.
Meskipun di Tabanan masih terdapat wilayah yang dikategorikan kumuh, penataan sebenarnya sudah dilakukan setiap tahun. Namun di 2020 ini anggaran penataan kawasan kumuh tidak disediakan Pemkab Tabanan lantaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Namun anggaran penataan kawasan kumuh didapat dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali dengan jumlah pagu anggaran Rp 7 miliar. Jumlah anggaran tersebut untuk menangani kawasan kumuh di Desa Peken Blayu dan Desa Umadiwang, Kecamatan Marga.
Sementara untuk penataan kawasan kumuh di Kecamatan Kediri belum dilakukan tahun ini. Sebab penataan sudah pernah dilakukan tahun 2016 dari Balai Prasarana Wilayah Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali. “Penataan bertahap, tidak bisa dilakukan sekaligus,” tandas Made Yudiana.
Camat Kediri I Made Murdika belum bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut. Pesan singkat dari NusaBali tidak dibalas.
Sementara itu, Camat Marga I Gusti Agung Alit Adiatmika, menjelaskan terkait kawasan kumuh di Kecamatan Marga sudah difasilitasi untuk dilaporkan ke Dinas PUPRPKP Tabanan. “Kami sudah dibantu oleh PUPRPKP Tabanan,” ungkapnya, Senin (24/8).
Menurut Alit Adiatmika, yang masuk kawasan kumuh di Marga adalah Desa Peken Belayu. Di sana sempat ada persoalan sampah dan saluran got pembuangan limbah industri rumah tangga. Saat hujan, limbah meluber ke jalan sehingga menimbulkan genangan di sejumlah titik. “Untuk persampahan di Desa Peken Belayu sedang dicarikan lahan buat mengolah sampah,” tegasnya.
Camat Tabanan I Putu Arya Suta, mengatakan untuk mengatasi kawasan kumuh harus meningkatkan kwalitas rumah tidak layak huni. Di mana data dari desa diusulkan ke Dinas PUPRPKP. “Untuk tahun 2020 ini Kecamatan Tabanan mendapat bantuan 40 unit rumah yaitu Desa Dajan Peken 15 unit dan Desa Dauh Peken 25 unit,” ujarnya. *des
1
Komentar