Jelang Eksekusi, Situasi Memanas
Sengketa Tanah di Desa Adat Pakudui, Gianyar
"Sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi. Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,"
DENPASAR, NusaBali
Rencana eksekusi tanah sengketa di Banjar Pakudui, Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Tegallalang, Gianyar oleh PN Gianyar yang direncanakan pada Senin (31/8) mendatang mulai memanas. Termohon eksekusi dari Krama Pakudui Tempek Kangin memastikan menolak dan akan melakukan perlawanan terhadap eksekusi.
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo mengatakan sesuai dengan putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. “Sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan yang dihubungi via telpon pada Selasa (25/8).
Terkait rencana eksekusi ini, kuasa hukum termohon eksekusi dari krama Tempek Kangin yang diwakili Nanda Pratama mengatakan ada beberapa point penolakan eksekusi ini. Salah satunya yaitu terkait objek sengketa yang belum jelas. “Sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi. Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,” terangnya.
Disebutkan, dari 8 objek sengketa seluas 7 hektar lebih yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas. “Jika salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegas pengacara muda ini. Nanda menegaskan Krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan. Namun tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. “Eksekusi no, bersatu yes,” ujar Nanda.
Sementara itu, Perwakilan krama Tempek Kangin, I Wayan Subawa mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya juga mengingatkan jika dalam objek sengketa tersebut belum jelas objek mana yang akan dieksekusi.
Termasuk laba pura yang jadi objek sengketa yang selama ini dimanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh. Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi tetap dilakukan, maka seluruh krama Tempek Kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarijan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar. “Kami akan melakukan perlawanan secara hukum dan bukan tidak mungkin jika tetap dipaksakan kami juga akan lawan eksekusi besok,” tegas Subawa.
Untuk diketahui, di Banjar Pakudui ada dua tempekan yaitu Tempek Kawan 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK. Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan Setra/Kuburan di wilayah Tempek Kangin. Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. Dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui.
Bahwa permasalahan ini tidak terselesaikan dan untuk memperlancar proses pembuatan awig-awig Desa, pada tahun 2006 krama Tempek Kawan mengukuhkan atau mendeklarasikan Pura Puseh baru di dalam area Pura Desa di wilayah Tempek Kawan tanpa sepengetahuan dari krama Tempek Kangin (para pemohon). Kasus ini sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga ke pengadilan. *rez
Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo mengatakan sesuai dengan putusan sengketa antara Krama Pakudui Tempek Kawan melawan Krama Pakudui Tempek Kangin yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan pada Senin (31/8) mendatang. “Sampai sekarang jadwal eksekusi sudah dijadwalkan dan belum ada berubahan,” tegas Wawan yang dihubungi via telpon pada Selasa (25/8).
Terkait rencana eksekusi ini, kuasa hukum termohon eksekusi dari krama Tempek Kangin yang diwakili Nanda Pratama mengatakan ada beberapa point penolakan eksekusi ini. Salah satunya yaitu terkait objek sengketa yang belum jelas. “Sampai sekarang tidak ada yang tahu pasti objek mana yang akan dieksekusi. Kami dan tim sempat mengecek ke lokasi dan memang tidak ada yang tahu mana batas yang akan dieksekusi,” terangnya.
Disebutkan, dari 8 objek sengketa seluas 7 hektar lebih yang akan dieksekusi, semuanya beda luas dan batas. “Jika salah satu objek sengketa tidak sesuai, maka seharusnya tidak bisa dilakukan eksekusi,” tegas pengacara muda ini. Nanda menegaskan Krama Pakudui Kangin siap berdamai dan bersatu dengan Krama Pakudui Kawan. Namun tetap menolak adanya eksekusi yang akan dilakukan PN Gianyar pada Senin mendatang. “Eksekusi no, bersatu yes,” ujar Nanda.
Sementara itu, Perwakilan krama Tempek Kangin, I Wayan Subawa mengatakan pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dirinya juga mengingatkan jika dalam objek sengketa tersebut belum jelas objek mana yang akan dieksekusi.
Termasuk laba pura yang jadi objek sengketa yang selama ini dimanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh. Menurut Wayan Subawa, jika eksekusi tetap dilakukan, maka seluruh krama Tempek Kangin Desa Adat Pakudui merasa haknya sebagai pengelola, penjaga dan melestarijan Pura Puseh beserta laba pura yang telah disungsung sejak ratusan tahun, direbut dengan cara yang tidak benar. “Kami akan melakukan perlawanan secara hukum dan bukan tidak mungkin jika tetap dipaksakan kami juga akan lawan eksekusi besok,” tegas Subawa.
Untuk diketahui, di Banjar Pakudui ada dua tempekan yaitu Tempek Kawan 114 KK dan Tempek Kangin 46 KK. Krama Tempek Kangin (para pemohon) pangemong Pura Puseh beserta Laba Pura di wilayah Tempek Kangin. Krama Tempek Kawan adalah sebagai pangemong Pura Desa di wilayah Tempek Kawan. Krama Tempek Kangin dan Tempek Kawan bersama-sama ngemong Pura Dalem, Pura Prajapati dan Setra/Kuburan di wilayah Tempek Kangin. Kemudian muncul niat membentuk Desa Adat Pakudui. Dalam proses inilah muncul permasalahan mengenai peletakan/linggih pembuatan awig-awig sebagai dasar dan syarat dibentuknya Desa Pakraman Pakudui.
Bahwa permasalahan ini tidak terselesaikan dan untuk memperlancar proses pembuatan awig-awig Desa, pada tahun 2006 krama Tempek Kawan mengukuhkan atau mendeklarasikan Pura Puseh baru di dalam area Pura Desa di wilayah Tempek Kawan tanpa sepengetahuan dari krama Tempek Kangin (para pemohon). Kasus ini sempat ditangani berbagai tingkatan lembaga desa adat, pemerintah terkait, hingga ke pengadilan. *rez
Komentar