Polres Gianyar Segera Tetapkan Tersangka Perusak Baliho
GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar segera akan menetapkan para tersangka perusak sejumlah baliho imbauan pencegahan penularan Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengaku sudah mengantongi identitas calon tersangka. Hanya saja, AKP Deni enggan membeberkan berapa calon tersangka yang dibidik. "Sudah ada orang-orangnya," jelasnya, Selasa (25/8). AKP Deni menegaskan polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. Namun pihaknya masih mengumpulkan bukti, hingga nanti bisa dilakukan penetapan tersangka. "Nanti kalau sudah A 1 (pasti) kita sampaikan," katanya.
Ditambahkan berdasarkan hasil penelusuran aksi pencoretan atau vandalisme hingga pengerusakan baliho ini dilakukan hanya pada jalur utama, yakni menyasar dari wilayah Denpasar hingga Sukawati. "Satu jalur dari Denpasar sampai wilayah Sukawati," ucapnya. Sebab itu dalam menangani kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Bali dan Polresta Denpasar. "Kita terus kordinasi dengan Polda gabungan Polresta sama Gianyar," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya aksi corat-coret hingga pengerusakan terhadap belasan baliho imbauan protokol kesehatan penanganan Covid-19 terjadi pada sejumlah desa di Kecamatan Sukawati. Khusus di Desa Sukawati saja ada 4 baliho yang dicoret dan dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab itu. Aparat Desa Sukawati pun menyampaikan keberatan dengan aksi tersebut, dan langsung melapor ke Mapolsek Sukawati pada, Kamis (20/8) lalu. *nvi
1
Komentar