Terdakwa Ujaran Kebencian saat Ngembak Geni Divonis Setahun
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat viral Gus Adi alias Gusti Putu Adi Kusuma Jaya saat siaran langsung melalui Facebook pada Ngembak Geni lima bulan yang lalu?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja akhirnya memvonis terdakwa Gus Adi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali ini. Advokat berusia 38 tahun ini divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya, Selasa (25/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri Singaraja. Vonis yang diterima Gus Adi sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana penjara kepada Gus Adi selama satu tahun dengan pertimbangan di antaranya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa disebut mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu. Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa desa dengan masyarakat Kota Singaraja. Selain itu terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.
Sementara itu pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) dengan koordinator Gede Harja Astawa dan kawan-kawan mengatakan, pihaknya akan menerima terlebih dahulu vonis terhadap kliennya selama satu tahun penjara. Terkait pengajukan banding atau tidak, itu keputusan ada pada terdakwa. "Kalau kami dari segi advokat mengembalikan dulu keputusan tersebut kepada terdakwa. Setelah itu baru kami dari kawan-kawan FAB akan memberikan pendapat dan pandangan hukum kepada terdakwa," kata Gede Harja.
Pengajuan banding atau tidak pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk berpikir. Setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim dan menerima salinan putusan. "Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Namun apapun keputusan dari majelis hakim kami terima dulu. Tetapi menyangkut upaya banding yang punya hak dan keputusan ada pada terdakwa," pungkasnya.
Pengacara Gus Adi lainnya I Wayan Sudarma yang juga tergabung dalam FAB menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan vonis dari majelis hakim. Pasalnya vonis satu tahun terhadap terdakwa Gus Adi tidak memiliki azas adil. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menjadi isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan yang pihaknya sampaikan selaku pengacara dari Gus Adi. "Kemudian mengenai banding atau tidaknya keputusan sepenuhnya ada ditangan Gus Adi. Kami tetap menunggu," tukasnya.*cr75
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya, Selasa (25/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri Singaraja. Vonis yang diterima Gus Adi sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukum pidana penjara kepada Gus Adi selama satu tahun dengan pertimbangan di antaranya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa disebut mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu. Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa desa dengan masyarakat Kota Singaraja. Selain itu terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.
Sementara itu pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng (FAB) dengan koordinator Gede Harja Astawa dan kawan-kawan mengatakan, pihaknya akan menerima terlebih dahulu vonis terhadap kliennya selama satu tahun penjara. Terkait pengajukan banding atau tidak, itu keputusan ada pada terdakwa. "Kalau kami dari segi advokat mengembalikan dulu keputusan tersebut kepada terdakwa. Setelah itu baru kami dari kawan-kawan FAB akan memberikan pendapat dan pandangan hukum kepada terdakwa," kata Gede Harja.
Pengajuan banding atau tidak pihaknya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk berpikir. Setelah putusan tersebut dibacakan majelis hakim dan menerima salinan putusan. "Kami pikir-pikir dulu untuk banding. Namun apapun keputusan dari majelis hakim kami terima dulu. Tetapi menyangkut upaya banding yang punya hak dan keputusan ada pada terdakwa," pungkasnya.
Pengacara Gus Adi lainnya I Wayan Sudarma yang juga tergabung dalam FAB menambahkan pihaknya sangat keberatan dengan vonis dari majelis hakim. Pasalnya vonis satu tahun terhadap terdakwa Gus Adi tidak memiliki azas adil. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menjadi isi pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan yang pihaknya sampaikan selaku pengacara dari Gus Adi. "Kemudian mengenai banding atau tidaknya keputusan sepenuhnya ada ditangan Gus Adi. Kami tetap menunggu," tukasnya.*cr75
Komentar