Para Perbekel Diperiksa BPK soal ADD Mulai Hari Ini
Sebanyak 75 orang perbekel se–Kabupaten Karangasem diagendakan menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), soal penggunaan dana alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 dan 2016.
AMLAPURA, NusaBali
Pemeriksaannya berlangsung mulai Senin (10/10) hingga Kamis (10/11). Tujuannya untuk tertib administrasi dan penggunaan ADD sesuai Peraturan Bupati Karangasem. Termasuk mengecek pencairan ADD yang terbagi empat tahap, bukti laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, disertai rekomendasi camat setempat.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem I Wayan Sudarsana membenarkan adanya agenda BPK melakukan pemeriksaan penggunaan ADD di 75 desa. Pemeriksaan itu berlangsung rutin setahun sekali. Sudarsana menyebutkan, untuk penggunaan ADD tahun 2015 misalnya mesti sesuai peraturan Bupati Karangasem No 46 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta pengalokasian barang dari hasil pajak dan retribusi daerah.
Disebutkan, pencairan ADD terbagi empat tahap. Untuk pencairan ADD tahap I, harus disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya. Juga harus melampirkan fotokopi APBDes tahun berjalan, adanya rencana anggaran biaya, adanya keputusan perbekel tentang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Di samping itu dilampiri surat tanggung jawab dari belanja, adanya rekomendasi dari camat telah melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya.
“Semua sudah diatur secara administrasi. Makanya selain administrasinya diperiksa, juga aliran penggunaan dana tersebut,” jelas Sudarsana, Minggu (9/10).
Perbekel Nawekerti, Kecamatan Abang, I Wayan Putu mengaku telah siap menjalani pemeriksaan ADD dari BPK. “Kami hanya mempertanggungjawabkan ADD tahun 2016, karena baru jadi perbekel,” katanya.
Dana ADD yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 680 juta. Penggunaannya di antaranya untuk pembangunan jalan beton Banjar Batu Gede menuju Pura Sana Rp 100 juta, pengaspalan jalan 1,3 kilometer di lingkar jalan Banjar Tukad Otan menuju Banjar Batu Gede biaya Rp 340 juta, dan sebagainya. “Silakan periksa, secara administrasi kami sudah siap,” jelas Wayan Putu. Perbekel Ban, Kecamatan Kubu, I Wayan Potag juga mengaku telah siap diperiksa BPK menyangkut penggunaan ADD. “Secara teknis tidak ada masalah,” ucapnya.
Begitu juga menurut Perbekel Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, I Wayan Patra Suarsa. “Kami telah berpengalaman menghadapi pemeriksaan, syarat administrasi yang diperlukan sudah disiapkan, secara teknis tidak ada masalah,” kata Patra Suarsa. * k16
Pemeriksaannya berlangsung mulai Senin (10/10) hingga Kamis (10/11). Tujuannya untuk tertib administrasi dan penggunaan ADD sesuai Peraturan Bupati Karangasem. Termasuk mengecek pencairan ADD yang terbagi empat tahap, bukti laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, disertai rekomendasi camat setempat.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem I Wayan Sudarsana membenarkan adanya agenda BPK melakukan pemeriksaan penggunaan ADD di 75 desa. Pemeriksaan itu berlangsung rutin setahun sekali. Sudarsana menyebutkan, untuk penggunaan ADD tahun 2015 misalnya mesti sesuai peraturan Bupati Karangasem No 46 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 30 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) serta pengalokasian barang dari hasil pajak dan retribusi daerah.
Disebutkan, pencairan ADD terbagi empat tahap. Untuk pencairan ADD tahap I, harus disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya. Juga harus melampirkan fotokopi APBDes tahun berjalan, adanya rencana anggaran biaya, adanya keputusan perbekel tentang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. Di samping itu dilampiri surat tanggung jawab dari belanja, adanya rekomendasi dari camat telah melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD tahun sebelumnya.
“Semua sudah diatur secara administrasi. Makanya selain administrasinya diperiksa, juga aliran penggunaan dana tersebut,” jelas Sudarsana, Minggu (9/10).
Perbekel Nawekerti, Kecamatan Abang, I Wayan Putu mengaku telah siap menjalani pemeriksaan ADD dari BPK. “Kami hanya mempertanggungjawabkan ADD tahun 2016, karena baru jadi perbekel,” katanya.
Dana ADD yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp 680 juta. Penggunaannya di antaranya untuk pembangunan jalan beton Banjar Batu Gede menuju Pura Sana Rp 100 juta, pengaspalan jalan 1,3 kilometer di lingkar jalan Banjar Tukad Otan menuju Banjar Batu Gede biaya Rp 340 juta, dan sebagainya. “Silakan periksa, secara administrasi kami sudah siap,” jelas Wayan Putu. Perbekel Ban, Kecamatan Kubu, I Wayan Potag juga mengaku telah siap diperiksa BPK menyangkut penggunaan ADD. “Secara teknis tidak ada masalah,” ucapnya.
Begitu juga menurut Perbekel Seraya Barat, Kecamatan Karangasem, I Wayan Patra Suarsa. “Kami telah berpengalaman menghadapi pemeriksaan, syarat administrasi yang diperlukan sudah disiapkan, secara teknis tidak ada masalah,” kata Patra Suarsa. * k16
1
Komentar