Eksekusi Sengketa Lahan Pakudui Ditunda
Eksekusi lahan di Pakudui semestinya dilaksanakan Senin (31/8). Namun eksekusi ditunda karena pertimbangan keamanan dan pandemi Corona.
GIANYAR, NusaBali
Eksekusi lahan sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020, akan dilangsungkan pada Senin (31/8). Eksekusi diprediksi akan menimbulkan kericuhan, sebab antara krama Pakudui Kangin dengan krama Pakudui Kawan masih bersitegang. Terlebih dalam suasana pandemi virus Corona (Covid-19), sehingga akhirnya Polres Gianyar menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Terkait penundaan ini dibenarkan oleh Wakapolres Gianyar Kompol Pius X Febry Aceng Loda saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8). Menurut Wakapolres Kompol Pius, pada prinsipnya Polres Gianyar sudah mempersiapkan rencana pengamanan eksekusi sesuai dengan surat Permohonan Eksekusi dari PN Gianyar. “Tetapi, hasil koordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten Gianyar dan Polda Bali, disarankan untuk ditunda dulu,” ujar Kompol Pius.
Penundaan eksekusi bersifat sementara. Namun, kapan akan dilakukan eksekusi pihaknya belum bisa memastikan. “Ditunda sementara karena pertimbangan masih terjadi peningkatan masyarakat yang terpapar Covid - 19 (khususnya transmisi lokal),” tandas Kompol Pius.
Kabar penundaan eksekusi ini membuat gerah krama Pakudui Kawan. Mereka ramai-ramai mendatangi Polres Gianyar, Sabtu kemarin. “Kami sudah menerima perwakilan warga Pakudui Kawan. Kami memberikan penjelasan terkait alasan penundaan eksekusi. Mereka diterima oleh Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Gianyar,” tutur Kompol Pius.
Ditambahkan, Polres Gianyar dalam hal ini tetap mengupayakan agar para pihak menjaga situasi. “Situasi agar tetap kondusif dan menggandeng semua pihak terkait, agar warga yang bersengketa bisa kembali bersatu dan berdamai,” kata Kompol Pius.
Sementara itu, krama Pakudui Kawan yang mendatangi Polres Gianyar sekitar 60-an orang. Mereka mempertanyakan soal penundaan eksekusi terkait sengketa lahan pelaba pura.
Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya, mengatakan bahwa tujuan mereka mendatangi Polres Gianyar adalah untuk mendapatkan penjelasan terkait penundaan eksekusi. “Kami kemari (ke Polres Gianyar) adalah untuk menanyakan penundaan eksekusi, sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi) dilaksanakan pada 31 Agustus 2020, tahu-tahunya ternyata ada penundaan eksekusi,” ujarnya.
Krama Pakudui Kawan berharap agar eksekusi tersebut tetap dijalankan, Senin (31/8) besok. “Kami mengharapkan supaya eksekusi itu tetap berjalan, namun jawaban bapak kepolisian adalah menunda karena alasannya Covid,” kata Karma Wijaya.
Pihak krama Pakudui Kawan pun berencana akan mendatangi Polda Bali. “Selain ke Polres, kami juga akan mendatangi Polda Bali,” tandasnya.
Saat mendatangi Mapolres Gianyar, krama yang datang yang diwakili oleh beberapa Prajuru Pakudui diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan digelar secara tertutup.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN Gianyar) Wawan Edi Prastiyo mengatakan pihaknya telah menerima surat penundaan eksekusi dari Polres Gianyar. “Ya, ada surat permohonan penundaan eksekusi dari Polres,” ucapnya. *nvi
Terkait penundaan ini dibenarkan oleh Wakapolres Gianyar Kompol Pius X Febry Aceng Loda saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8). Menurut Wakapolres Kompol Pius, pada prinsipnya Polres Gianyar sudah mempersiapkan rencana pengamanan eksekusi sesuai dengan surat Permohonan Eksekusi dari PN Gianyar. “Tetapi, hasil koordinasi dengan Satgas Covid Kabupaten Gianyar dan Polda Bali, disarankan untuk ditunda dulu,” ujar Kompol Pius.
Penundaan eksekusi bersifat sementara. Namun, kapan akan dilakukan eksekusi pihaknya belum bisa memastikan. “Ditunda sementara karena pertimbangan masih terjadi peningkatan masyarakat yang terpapar Covid - 19 (khususnya transmisi lokal),” tandas Kompol Pius.
Kabar penundaan eksekusi ini membuat gerah krama Pakudui Kawan. Mereka ramai-ramai mendatangi Polres Gianyar, Sabtu kemarin. “Kami sudah menerima perwakilan warga Pakudui Kawan. Kami memberikan penjelasan terkait alasan penundaan eksekusi. Mereka diterima oleh Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Gianyar,” tutur Kompol Pius.
Ditambahkan, Polres Gianyar dalam hal ini tetap mengupayakan agar para pihak menjaga situasi. “Situasi agar tetap kondusif dan menggandeng semua pihak terkait, agar warga yang bersengketa bisa kembali bersatu dan berdamai,” kata Kompol Pius.
Sementara itu, krama Pakudui Kawan yang mendatangi Polres Gianyar sekitar 60-an orang. Mereka mempertanyakan soal penundaan eksekusi terkait sengketa lahan pelaba pura.
Bendesa Adat Pakudui I Ketut Karma Wijaya, mengatakan bahwa tujuan mereka mendatangi Polres Gianyar adalah untuk mendapatkan penjelasan terkait penundaan eksekusi. “Kami kemari (ke Polres Gianyar) adalah untuk menanyakan penundaan eksekusi, sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi) dilaksanakan pada 31 Agustus 2020, tahu-tahunya ternyata ada penundaan eksekusi,” ujarnya.
Krama Pakudui Kawan berharap agar eksekusi tersebut tetap dijalankan, Senin (31/8) besok. “Kami mengharapkan supaya eksekusi itu tetap berjalan, namun jawaban bapak kepolisian adalah menunda karena alasannya Covid,” kata Karma Wijaya.
Pihak krama Pakudui Kawan pun berencana akan mendatangi Polda Bali. “Selain ke Polres, kami juga akan mendatangi Polda Bali,” tandasnya.
Saat mendatangi Mapolres Gianyar, krama yang datang yang diwakili oleh beberapa Prajuru Pakudui diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra yang didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan digelar secara tertutup.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri (PN Gianyar) Wawan Edi Prastiyo mengatakan pihaknya telah menerima surat penundaan eksekusi dari Polres Gianyar. “Ya, ada surat permohonan penundaan eksekusi dari Polres,” ucapnya. *nvi
1
Komentar