Satpol PP Bangli Sosialisasikan Denda Masker
BANGLI, NusaBali
Satpol PP Bangli sosialiasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan di Pasar Singamandawa, Kecamatan Kintamani, Bangli. Minggu (30/8).
Salah satunya sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sosialiasi digelar agar masyarakat tahu dan menjalankan amanat Pergub nomor 46 tahun 2020.
Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, mengatakan sebelum Pergub dijalankan maka perlu disosialisasikan. Satpol PP rutin turun melakukan sosialisasi. Selain itu, anggota juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diingatkan berperilaku hidup sehat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi bagi pelanggar tanpa masker sudah diatur dalam pergub. Razia masker nanti melibatkan TNI dan Polri. *esa
Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma, mengatakan sebelum Pergub dijalankan maka perlu disosialisasikan. Satpol PP rutin turun melakukan sosialisasi. Selain itu, anggota juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diingatkan berperilaku hidup sehat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sanksi bagi pelanggar tanpa masker sudah diatur dalam pergub. Razia masker nanti melibatkan TNI dan Polri. *esa
Komentar