Eks Kepala BPN Bunuh Diri Saat Hendak Ditahan
Tri Nugraha Tembak Dada Sendiri di Toilet Kejaksaan Tinggi Bali
Sebelum minta izin ke toilet untuk bunuh diri tadi malam, Tri Nugraha sempat menolak tandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik kejaksaan
DENPASAR, NusaBali
Peristiwa heboh terjadi di Lantai II Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali), Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Senin (31/8) malam. Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Denpasar 2007-2011, Tri Nugraha, 53, bunuh diri dengan cara menembak dada sendiri menggunakan pistol saat hendak ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratitifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Insiden maut yang menimpa Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), terjadi Senin malam sekitar pukul 19.45 Wita. Informasinya, saat itu Tri Nugraha akan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam sejak siang pukul 12.00 Wita.
Nah, saat akan digiring dari ruang pemeriksaan di Lantai II menuju mobil tahanan, tersangka Tri Nugraha yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans hitam minta izin kepada jaksa dan pengawal tahanan untuk ke kamar kecil. Saat itulah tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Begitu terjadi suara letusan, petugas yang mengawal Tri Nugraha kemudian membuka toilet di Lantai II Gedung Kejati Bali. Petugas menemukan tersangka Tri Nugraha sudah dalam kondisi duduk, dengan dada kiri mengeluarkan darah segar. Selain itu, ditemukan sepucuk pistol jenis revolver di depan kamar mandi, yang diduga digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya.
Penyidik kejaksaan kemudian memeriksa kondisi tersangka Tri Nugraha yang sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan telah meninggal. Sekitar pukul 20.00 Wita, jenazah Tri Nugraha dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Niti Mandala Denpasar yang lokasinya tak jauh dari Kejati Bali. “Sudah positif meninggal dunia,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi NusaBali per telepon tadi malam.
Ditanya kronologis kejadian, Luga Harlianti mengatakan masih dalam penyelidikan. Hingga tadi malam, belum diketahui dari mana Tri Nugraha mendapatkan senjata pistol yang digunakan untuk bunuh diri. Tak jelas pula, bagaimana tersangka sampai membawa pistol ke Kejati Bali. “Nanti ya,” elak Luga ketika didesak terkait kronologis kejadian tersebut.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, Tri Nugraha datang ke Kejati Bali kemarin siang pukul 12.00 Wita bersama pengacaranya, Harmaini Idris Hasibuan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. “Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Lantai II, ada pemeriksaan badan. Setelah itu, tas, handphone, dan lainnya dititip di loker. Jadi, saat naik ke atas menjalani pemeriksaan, Tri Nugraha dipastikan tidak membawa apa-apa,” ujar salah seorang jaksa di Kejati Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan tadi malam, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap tersangka Tri Nugraha, yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Saat diminta menandatangani surat penahanan, Tri Nugraha menolak. “Sempat alot saat diminta tandatangan penahanan, karena Tri Nugraha menolak. Tapi, penyidik mengingatkan tanpa tandatangan pun tetap akan dilakukan penahanan,” jelas jaksa tadi.
Tersangka Tri Nugraha kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai uji swab hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara, yang menyatakan Tri Nugraha sehat dan bisa ditahan. Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.45 Wita, Tri Nugraha digiring dari Lantai II Gedung Kejati Bali menuju mobil tahanan yang sudah siap di depan lobi. Namun, Tri Nugraha minta izin ke toilet, hingga terjadilan aksu bunuh diri dengan tembak pistol di dada kiri tersebut. “Siapa yang memberikan dia pistol, masih ditelusuri. Tapi, sempat dilihat waktu keluar ruangan, dia bawa tas kecil,” ujar sumber NusaBali yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, kuasa hukum Tri Nugraha, Harmaini Hasibuan, yang mendampingi tersangka sejak awal pemeriksaan, mengatakan tidak ada yang aneh dari kliennya. Ditanya terkait penolakan tandatangani surat penahanan, Harmaini mengatakan Tri Nugraha akhirnya menandatangani surat penahanan tersebut. “Tandatangan kok,” ujarnya.
Ditanya soal pistol yang dibawa Tri Nugraha, Harmaini mengaku tidak tahu menahu. Menurut Hermanini, dirinya hanya mendampingi Tri Nugraha saja. “Kalau itu (asal usul pistol, Red) saya tidak tahu,” tandas Harmaini.
Di sisi lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Mulyono, memastikan tersangka Tri Nugraha sudah meninggal karena bunuh diri dengan cara menembak dada kirinya. “Informasi dari rumah sakit, sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelas Asep dalam keterangan persnya di Kejati Bali, tadi malam.
Asep menjelaskan, Tri Nugraha sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, akhir pekan lalu. Namun, Tri Nugraha baru bisa memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Senin kemarin. Datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita, Tri Nugraha langsung menjalankan prosedur, salah satunya menitipkan seluruh barang bawaan di loker, sementara kunci lokernya kemudian dibawa.
Siangnya, tersangka Tri Nugraha minta izin menjalankan sholat dan makan. Tapi, hingga sore pukul 15.00 Wita, Tri Nugraha tidak kembali. Penyidik sempat mencari Tri Nugraha dan menghubunginya, namun ponselnya mati.
Setelah dilakukan pelacakan, diketahui Tri Nugraha berada di rumahnya kawasan Jalan Gunung Talang Padangsambian, Denpasar Barat. Lalu, Tri Nugraha dijemput Asintel dan Aspidsus untuk dibawa ke Kejati Bali. Dari pemeriksaan lanjutan inilah, akhirnya diputuskan melakukan penahanan terhadap Tri Nugraha. Salah satu pertimbangannya, supaya tidak melarikan diri. Namun, saat akan dilakukan penahanan, Tri Nugraha minta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.
Terkait senjata pistol yang digunakan untuk bunuh diri, Asep mengatakan tidak tahu asalnya. Namun, dipastikan saat pemeriksaan, Tri Nugraha tidak membawa barang apa pun, karena semua barangnya sudah dititip di loker di lobi kejaksaan dan kunci lokernya dibawa tersangka.
Saat akan dilakukan penahanan, kata Asep, kuasa hukumnya diminta Tri Nugraha untuk mengambil tas yang ada di loker. “Jadi, Tri Nugraha minta ke kuasa hukumnya untuk mengambil tas di loker,” jelas Asep. Dengan meninggalnya tersangka Tri Nugraha, Asep memastikan perkara ini ditutup.
Kasus yang menjerat Tri Nugraha sendiri, sebagaimnana diberitakan, berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali. Dari situlah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri Nugraha. Lalu, dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November 2019 lalu. Pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu. *rez
Insiden maut yang menimpa Tri Nugraha, mantan Kepala BPN Denpasar yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), terjadi Senin malam sekitar pukul 19.45 Wita. Informasinya, saat itu Tri Nugraha akan ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, usai menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam sejak siang pukul 12.00 Wita.
Nah, saat akan digiring dari ruang pemeriksaan di Lantai II menuju mobil tahanan, tersangka Tri Nugraha yang mengenakan kemeja putih dan celana jeans hitam minta izin kepada jaksa dan pengawal tahanan untuk ke kamar kecil. Saat itulah tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.
Begitu terjadi suara letusan, petugas yang mengawal Tri Nugraha kemudian membuka toilet di Lantai II Gedung Kejati Bali. Petugas menemukan tersangka Tri Nugraha sudah dalam kondisi duduk, dengan dada kiri mengeluarkan darah segar. Selain itu, ditemukan sepucuk pistol jenis revolver di depan kamar mandi, yang diduga digunakan Tri Nugraha untuk mengakhiri hidupnya.
Penyidik kejaksaan kemudian memeriksa kondisi tersangka Tri Nugraha yang sudah tak sadarkan diri dan dinyatakan telah meninggal. Sekitar pukul 20.00 Wita, jenazah Tri Nugraha dengan darah yang masih segar digotong dua petugas menuju mobil tahanan dan dilarikan ke RS Bross, Niti Mandala Denpasar yang lokasinya tak jauh dari Kejati Bali. “Sudah positif meninggal dunia,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, saat dihubungi NusaBali per telepon tadi malam.
Ditanya kronologis kejadian, Luga Harlianti mengatakan masih dalam penyelidikan. Hingga tadi malam, belum diketahui dari mana Tri Nugraha mendapatkan senjata pistol yang digunakan untuk bunuh diri. Tak jelas pula, bagaimana tersangka sampai membawa pistol ke Kejati Bali. “Nanti ya,” elak Luga ketika didesak terkait kronologis kejadian tersebut.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan, Tri Nugraha datang ke Kejati Bali kemarin siang pukul 12.00 Wita bersama pengacaranya, Harmaini Idris Hasibuan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. “Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Lantai II, ada pemeriksaan badan. Setelah itu, tas, handphone, dan lainnya dititip di loker. Jadi, saat naik ke atas menjalani pemeriksaan, Tri Nugraha dipastikan tidak membawa apa-apa,” ujar salah seorang jaksa di Kejati Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan tadi malam, penyidik lalu mengeluarkan penetapan penahanan terhadap tersangka Tri Nugraha, yang juga sempat menjabat sebagai Kepala BPN Badung (2011-2013). Saat diminta menandatangani surat penahanan, Tri Nugraha menolak. “Sempat alot saat diminta tandatangan penahanan, karena Tri Nugraha menolak. Tapi, penyidik mengingatkan tanpa tandatangan pun tetap akan dilakukan penahanan,” jelas jaksa tadi.
Tersangka Tri Nugraha kemudian menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan. Mulai uji swab hingga pemeriksaan dokter dari RS Bali Mandara, yang menyatakan Tri Nugraha sehat dan bisa ditahan. Setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.45 Wita, Tri Nugraha digiring dari Lantai II Gedung Kejati Bali menuju mobil tahanan yang sudah siap di depan lobi. Namun, Tri Nugraha minta izin ke toilet, hingga terjadilan aksu bunuh diri dengan tembak pistol di dada kiri tersebut. “Siapa yang memberikan dia pistol, masih ditelusuri. Tapi, sempat dilihat waktu keluar ruangan, dia bawa tas kecil,” ujar sumber NusaBali yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, kuasa hukum Tri Nugraha, Harmaini Hasibuan, yang mendampingi tersangka sejak awal pemeriksaan, mengatakan tidak ada yang aneh dari kliennya. Ditanya terkait penolakan tandatangani surat penahanan, Harmaini mengatakan Tri Nugraha akhirnya menandatangani surat penahanan tersebut. “Tandatangan kok,” ujarnya.
Ditanya soal pistol yang dibawa Tri Nugraha, Harmaini mengaku tidak tahu menahu. Menurut Hermanini, dirinya hanya mendampingi Tri Nugraha saja. “Kalau itu (asal usul pistol, Red) saya tidak tahu,” tandas Harmaini.
Di sisi lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Mulyono, memastikan tersangka Tri Nugraha sudah meninggal karena bunuh diri dengan cara menembak dada kirinya. “Informasi dari rumah sakit, sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelas Asep dalam keterangan persnya di Kejati Bali, tadi malam.
Asep menjelaskan, Tri Nugraha sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, akhir pekan lalu. Namun, Tri Nugraha baru bisa memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali, Senin kemarin. Datang ke Kejati Bali sekitar pukul 10.00 Wita, Tri Nugraha langsung menjalankan prosedur, salah satunya menitipkan seluruh barang bawaan di loker, sementara kunci lokernya kemudian dibawa.
Siangnya, tersangka Tri Nugraha minta izin menjalankan sholat dan makan. Tapi, hingga sore pukul 15.00 Wita, Tri Nugraha tidak kembali. Penyidik sempat mencari Tri Nugraha dan menghubunginya, namun ponselnya mati.
Setelah dilakukan pelacakan, diketahui Tri Nugraha berada di rumahnya kawasan Jalan Gunung Talang Padangsambian, Denpasar Barat. Lalu, Tri Nugraha dijemput Asintel dan Aspidsus untuk dibawa ke Kejati Bali. Dari pemeriksaan lanjutan inilah, akhirnya diputuskan melakukan penahanan terhadap Tri Nugraha. Salah satu pertimbangannya, supaya tidak melarikan diri. Namun, saat akan dilakukan penahanan, Tri Nugraha minta izin ke toilet dan akhirnya bunuh diri.
Terkait senjata pistol yang digunakan untuk bunuh diri, Asep mengatakan tidak tahu asalnya. Namun, dipastikan saat pemeriksaan, Tri Nugraha tidak membawa barang apa pun, karena semua barangnya sudah dititip di loker di lobi kejaksaan dan kunci lokernya dibawa tersangka.
Saat akan dilakukan penahanan, kata Asep, kuasa hukumnya diminta Tri Nugraha untuk mengambil tas yang ada di loker. “Jadi, Tri Nugraha minta ke kuasa hukumnya untuk mengambil tas di loker,” jelas Asep. Dengan meninggalnya tersangka Tri Nugraha, Asep memastikan perkara ini ditutup.
Kasus yang menjerat Tri Nugraha sendiri, sebagaimnana diberitakan, berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali. Dari situlah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri Nugraha. Lalu, dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November 2019 lalu. Pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bali sudah melucuti asset milik Tri Nugraha yang diduga terkait gratifikasi dan TPPU saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu. *rez
Komentar