Bawaslu Lakukan Pemeriksaan Dugaan Oknum PNS Tak Netral
NEGARA, NusaBali
Bawaslu Jembrana, Senin (31/8), lakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait adanya laporan dugaan oknum PNS Pemkab Jembrana yang tidak netral jelang Pilkada Jembrana 2020.
Selain pemeriksaan saksi, Senin kemarin juga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu terlapor.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan pemeriksaan saksi berkaitan dengan laporan salah satu warga berinisial Putu A, dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Sebelumnya pada, Rabu (26/8) lalu, Putu A melaporkan adanya seorang PNS yang juga seorang Camat terkait postingan di WhatsApp (WA) berisi kalimat yang dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan.
Namun saat itu laporan belum diregistrasi sebagai laporan resmi, karena belum memenuhi syarat formil dan syarat materiil, berupa identitas lengkap terlapor dan saksi-saksi. Sesuai ketentuan, pelapor diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat tersebut dan telah dilengkapi pada, Sabtu (29/8) lalu.
“Setelah melengkapi syarat itu, pelapor juga melaporkan terlapor kedua. Terlapor kedua itu seorang pejabat di Pemkab Jembrana. Materi laporannya, mengenai konten postingan yang sama dengan terlapor pertama,” ucap Pande.
Mengingat syarat telah dilengkapi, kata Pande, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Rabu pagi kemarin. Ada dua orang saksi yang diperiksa sesuai pengajuan pelapor terhadap dua terlapor. Disinggung terkait materi pemeriksaan saksi maupun terlapor, Pande mengatakan belum dapat menyampaikan.
“Kita belum dapat sampaikan. Masih dipelajari,” ucapnya. Untuk diketahui, postingan yang dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan dua PNS itu sama-sama diposting di WA. Dalam postingan itu, intinya berisi salah satu program Pemkab Jembrana. Kemudian di akhir postingan tersebut menuliskan kalimat yang merupakan jargon pasangan calon di Pilkada. Kalimat di akhir postingan itulah yang dinilai menunjukkan ketidaknetralan kedua PNS yang juga sama-sama pejabat tersebut. *ode
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan pemeriksaan saksi berkaitan dengan laporan salah satu warga berinisial Putu A, dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Sebelumnya pada, Rabu (26/8) lalu, Putu A melaporkan adanya seorang PNS yang juga seorang Camat terkait postingan di WhatsApp (WA) berisi kalimat yang dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan.
Namun saat itu laporan belum diregistrasi sebagai laporan resmi, karena belum memenuhi syarat formil dan syarat materiil, berupa identitas lengkap terlapor dan saksi-saksi. Sesuai ketentuan, pelapor diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi syarat tersebut dan telah dilengkapi pada, Sabtu (29/8) lalu.
“Setelah melengkapi syarat itu, pelapor juga melaporkan terlapor kedua. Terlapor kedua itu seorang pejabat di Pemkab Jembrana. Materi laporannya, mengenai konten postingan yang sama dengan terlapor pertama,” ucap Pande.
Mengingat syarat telah dilengkapi, kata Pande, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Rabu pagi kemarin. Ada dua orang saksi yang diperiksa sesuai pengajuan pelapor terhadap dua terlapor. Disinggung terkait materi pemeriksaan saksi maupun terlapor, Pande mengatakan belum dapat menyampaikan.
“Kita belum dapat sampaikan. Masih dipelajari,” ucapnya. Untuk diketahui, postingan yang dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan dua PNS itu sama-sama diposting di WA. Dalam postingan itu, intinya berisi salah satu program Pemkab Jembrana. Kemudian di akhir postingan tersebut menuliskan kalimat yang merupakan jargon pasangan calon di Pilkada. Kalimat di akhir postingan itulah yang dinilai menunjukkan ketidaknetralan kedua PNS yang juga sama-sama pejabat tersebut. *ode
1
Komentar