Berkas Kependudukan Bisa Diambil via Ojek Online
MANGUPURA, NusaBali
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung terus melakukan inovasi.
Untuk memudahkan pelayanan, masyarakat kini bisa memanfaatkan jasa ojek online (ojol) untuk mengambil berkas administrasi kependudukan yang ada di kantor Disdukcapil di Puspem Badung di Kelurahan Sempidi, KecamatanMengwi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa, Senin (31/8). Arimbawa mengatakan, pemanfaatan jasa ojol untuk mengantar administrasi merupakan pengembangan dari aplikasi ‘AKU DICARI’ yakni Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri.
“Jadi melalui aplikasi ini, pengurusan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan meminimalisir kontak langsung. Ini juga demi memudahkan masyarakat yang punya waktu relatif sedikit. Sedangkan untuk dapat memanfaatkan layanan via ojek online ini, masyarakat tinggal mengunjungi website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung yaitu badung.dukcapil.online,” tutur Arimbawa.
Namun untuk biaya pengiriman masih ditanggung atau dibebankan kepada masyarakat atau pemohon administrasi kependudukan selaku pengguna jasa. “Dengan layanan via ojek online ini, berkas kependudukan dapat diantarkan ke mana pun dan di mana pun posisi masyarakat atau pemohon,” katanya seraya menambahkan layanan ini sudah bisa dimanfaatkan mulai Selasa, 1 September 2020.
Tetapi pelayanan ini tidak bersifat 24 jam. Namun, sesuai jam pelayanan pada hari kerja, pukul 08.00 – 14.00 Wita. “Jadi pengajuan layanan akan dilayani mengikuti hari dan jam kerja. Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wita, Jumat pukul 08.00 – 11.00 Wita. Untuk layanan akta pencatatan sipil dibatasi hanya 50 pengajuan per hari,” ujar Arimbawa.
“Sejauh ini kami baru kerjasama dengan pihak Gojek. Ke depan bisa ditingkatkan yakni dengan Grab maupun pihak Pos,” imbuh Arimbawa.
Di samping itu, Disdukcapil juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk dalam setiap layanan perizinan, sehingga kebenaran data pemohon dapat di cross check dengan data kependudukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen. Kerja sama tersebut juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.
Terkait penerapan budaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Saat ini pelayanan dalam rangka adaptasi gaya hidup baru, Disdukcapil menerapkan protokol kesehatan, pembersihan ruangan dengan disinfektan secara rutin, jaga jarak serta pemberian sekat pada tempat layanan Disdukcapil. Selain itu setiap yang masuk kantor diwajibkan cuci tangan, memakai masker, dan pengecekan suhu tubuh,” tandas mantan Camat Kuta Utara itu. *asa
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung Anak Agung Ngurah Arimbawa, Senin (31/8). Arimbawa mengatakan, pemanfaatan jasa ojol untuk mengantar administrasi merupakan pengembangan dari aplikasi ‘AKU DICARI’ yakni Administrasi Kependudukan Daftar Sendiri Cetak Sendiri.
“Jadi melalui aplikasi ini, pengurusan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja dengan meminimalisir kontak langsung. Ini juga demi memudahkan masyarakat yang punya waktu relatif sedikit. Sedangkan untuk dapat memanfaatkan layanan via ojek online ini, masyarakat tinggal mengunjungi website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badung yaitu badung.dukcapil.online,” tutur Arimbawa.
Namun untuk biaya pengiriman masih ditanggung atau dibebankan kepada masyarakat atau pemohon administrasi kependudukan selaku pengguna jasa. “Dengan layanan via ojek online ini, berkas kependudukan dapat diantarkan ke mana pun dan di mana pun posisi masyarakat atau pemohon,” katanya seraya menambahkan layanan ini sudah bisa dimanfaatkan mulai Selasa, 1 September 2020.
Tetapi pelayanan ini tidak bersifat 24 jam. Namun, sesuai jam pelayanan pada hari kerja, pukul 08.00 – 14.00 Wita. “Jadi pengajuan layanan akan dilayani mengikuti hari dan jam kerja. Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 14.00 Wita, Jumat pukul 08.00 – 11.00 Wita. Untuk layanan akta pencatatan sipil dibatasi hanya 50 pengajuan per hari,” ujar Arimbawa.
“Sejauh ini kami baru kerjasama dengan pihak Gojek. Ke depan bisa ditingkatkan yakni dengan Grab maupun pihak Pos,” imbuh Arimbawa.
Di samping itu, Disdukcapil juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk dalam setiap layanan perizinan, sehingga kebenaran data pemohon dapat di cross check dengan data kependudukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen. Kerja sama tersebut juga dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.
Terkait penerapan budaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan.
“Saat ini pelayanan dalam rangka adaptasi gaya hidup baru, Disdukcapil menerapkan protokol kesehatan, pembersihan ruangan dengan disinfektan secara rutin, jaga jarak serta pemberian sekat pada tempat layanan Disdukcapil. Selain itu setiap yang masuk kantor diwajibkan cuci tangan, memakai masker, dan pengecekan suhu tubuh,” tandas mantan Camat Kuta Utara itu. *asa
1
Komentar