nusabali

Paripurna Dewan Ditingkahi Interupsi

Adi Wiryatama Tolak Walhi Bali Bicara

  • www.nusabali.com-paripurna-dewan-ditingkahi-interupsi

"Dalam sidang paripurna ini yang boleh bicara adalah anggota dewan dan eksekutif. Diluar itu tidak boleh bicara"

DENPASAR, NusaBali

Sidang paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian laporan Pansus dan Penyampaian Kepala Daerah atas Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Ranperda Jasa Retribusi Umum Provinsi Bali dan Ranperda APBD Semesta Berencana Perubahan Tahun 2020 di Gedung DPRD Bali, Senin (31/8) siang mendadak heboh.

Hal itu dipicu kehadiran Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bali, Made Juli Untung Pratama yang interupsi di sidang dan minta bicara saat Ketua Pansus Ranperda RZWP3K DPRD Bali Nyoman Adnyana baru saja menyampaikan laporan pansus.

Kehadiran yang tiba-tiba saja di arena sidang dan minta bicara, ini membuat tegang sidang paripurna DPRD Bali yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dengan suara meninggi menolak Direktur Walhi Bali berbicara dengan alasan dalam sidang paripurna yang berhak berbicara adalah anggota dewan dan eksekutif.

Sidang ditingkahi interupsi ini terjadi usai Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Nyoman Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan baru saja duduk usai menyampaikan laporan pansus dan akan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas 3 ranperda sekaligus.

Sebelum Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pendapat akhir di podium, Direktur Walhi Bali Made Juli Pratama tiba-tiba berdiri. "Interupsi, interupsi. Saya dari Walhi Bali mau bicara," ujar Made Juli Pratama.

Karena yang hendak bicara dan interupsi bukan anggota dewan, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama pun menolak Made Juli Pratama menyampaikan pendapat. "Dalam sidang paripurna ini yang boleh bicara adalah anggota dewan dan eksekutif. Diluar itu tidak boleh bicara," kata Adi Wiryatama.

Made Juli Pratama pun langsung didekati petugas keamanan DPRD Bali dan diinterogasi. Saat Juli Pratama keluar karena tidak diberikan kesempatan berbicara, petugas keamanan  menanyakan kehadirannya di sidang paripurna dan interupsi. "Saya dapat undangan ini," ujarnya kepada petugas sembari menunjukkan jadwal sidang paripurna kemarin.

Kepada NusaBali, Juli Pratama kemarin mengatakan, dirinya interupsi atas Ranperda RZWP3K Provinsi Bali yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Nyoman Adnyana. Menurut Juli Pratama, dirinya mau mempertanyakan Ranperda RZWP3K yang tidak memasalahkan proyek reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai Tuban Badung, proyek reklamasi Pelabuhan Benoa Denpasar yang merusak hutan mangrove seluas 17 hektare di Denpasar Selatan dan aktivitas penambangan pasir laut di kawasan perairan Denpasar, Badung dan Tabanan seluas 900 hektare. "Proyek reklamasi Pelabuhan Benoa sudah rusak, mangrove 17 hektare sudah kami protes sejak awal, ketika kami diundang membahas Ranperda RZWP3K. Kemudian proyek penambangan pasir laut di Denpasar, Badung dan Tabanan yang diprotes masyarakat di Legian dan Seminyak yang akan merusak lingkungan malah diakomodir dalam Ranperda RZWP3K ini. Sejak awal, kami tidak setuju dengan 3 proyek ini. Tapi Pansus Ranperda RZWP3K tetap saja mengakomodir proyek ini , padahal merusak lingkungan," ujar Juli Pratama.

Sementara usulan Walhi Bali agar kawasan Teluk Benoa di Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung dipertahankan sebagai kawasan konservasi pesisir sudah terakomodir. Sehingga rencana reklamasi menjadikan Teluk Benoa menjadi kawasan pariwisata gagal total. "Selama ini demo-demo tolak reklamasi dari Walhi dan aktivis ForBali didengar dan berhasil. Hanya saja untuk 3 proyek perluasan Bandara Ngurah Rai, Reklamasi Pelabuhan Benoa dan penambangan pasir kami sudah kirimkan surat ke DPRD Bali dan Pemprov Bali, namun tetap saja lolos dalam Ranperda RZWP3K ini," ujar Made Juli Pratama.

Menurutnya,  kalau proyek reklamasi Pelabuhan Benoa, penambangan pasir dan perluasan bandara diloloskan dalam Ranperda RZWP3K maka akan ada lagi kasus-kasus eksploitasi pesisir yang merusak lingkungan juga masuk dalam verifikasi pusat maka lingkungan terancam. "Kami khawatir akan terus terjadi kerusakan lingkungan di masa mendatang," tegas Juli Pratama.

Sementara Ketua Pansus Ranperda RZWP3K Nyoman Adnyana mengatakan sudah melibatkan pihak Walhi dalam pembahasan Ranperda RZWP3K. "Soal penambangan pasir laut yang dimasalahkan itu kan untuk kepentingan menangani abrasi pesisir. Dimana kalau mau carikan pasir? Itu kan mengada-ada saja jadinya. Orang semua pihak sudah dilibatkan kok, " ujar Adnyana. *nat

Komentar