Polsek Mengwi Patroli Sambil Sosialisasi Wajib Masker
MANGUPURA, NusaBali
Sosialisasi penggunaan masker sesuai dengan Peraturan Gubernur No 46 tahun 2029 juga dilakukan oleh kepolisian.
Pada, Senin (31/8) Unit Patroli Polsek Mengwi, Badung melakukan sosialisasi di pasar tradisional, SPBU dan di tempat keramaian lainnya. Kanit Sabhara Polsek Mengwi, AKP I Ketut Geniawan, dikonfirmasi kemarin siang menjelaskan patroli ini sebenarnya untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mengwi. Dalam kegiatan itu juga dilakukan kegiatan sosialisasi tentang pemakaian masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Patroli 3 M, yakni Mencuci tangan, Menggunakan masker, dan Menjaga Jarak ini rutin kami lakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah Mengwi. Diharapkan dengan sosialisasi ini dapat membiasakan masyarakat mematuhi protokol kesehatan," kata AKP Ketut Geniawan sembari mengatakan bahwa di lapangan masih ada masyarakat yang tidak taat.
Menurutnya, imbauan petugas kepada masyarakat saat berpatroli lebih efektif mengingatkan masyarakat. Karena bertemu langsung. Dengan mengajak masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, Ia berharap kondisi segera kembali normal seperti sedia kala, segera dapat dicapai.
Dia mengajak masyarakat untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan seperti yang ditetapkan perintah. Selain untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 juga agar tidak kena sanksi administrasi. "Ayo hindari sanksi pelanggaran tidak menggunakan masker sesuai Peraturan Gubernur No 46 tahun 2029 dengan taat menjaga kesehatan wajib masker," pungkasnya. *pol
Komentar