Disperinaker Genjot Uji Kompetensi Karyawan Sektor Pariwisata
Digelontor Anggaran Rp 1,1 Miliar
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung bakal menggenjot kembali pelatihan dan uji kompetensi bagi para karyawan sektor pariwisata.
Tujuannya di samping meningkatkan kompetensi pada bidang yang digeluti, juga agar para karyawan mengantongi sertifikat sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah bahkan luar negeri sekalipun.
“Sesuai arah kebijakan pimpinan, pada anggaran perubahan tahun 2020 ini kami kembali akan mengoptimalkan kegiatan uji kompetensi kepada karyawan di sektor pariwisata. Program ini menjadi salah satu prioritas,” kata Kadisperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga, Minggu (30/8).
Menurut Oka Dirga, sesuai RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (25/8), sub bidang ketenagakerjaan yang di antaranya meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.182.714.647,43.
Oka Dirga menjelaskan, anggaran tersebut di antaranya untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi kepada karyawan sektor pariwisata, pemagangan tenaga kerja ke luar negeri, pelayanan informasi pasar kerja, pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan verifikasi perizinan.
Sejauh ini, imbuh birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, itu dari sekitar 71 ribu karyawan di sektor pariwisata yang tercatat, sekitar 39 ribu sudah tersertifikasi alias sudah mengikuti uji kompetensi. Baik melalui anggaran dari APBD, APBN, maupun yang mandiri.
Selain mendapatkan suntikan anggaran Rp 1,1 miliar, Disperinaker Badung juga mendapatkan suntikan anggaran sebesar Rp 280.118.855,14. Anggaran tersebut di antaranya untuk melaksanakan kegiatan penyusunan upah minimum kabupaten (UMK), penerapan perlindungan tenaga kerja, serta pembinaan dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Disperinaker juga digelontor anggaran sebesar Rp 15.050.000.000,00, yang di antaranya untuk membantu pemulihan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, yakni pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu per orang bagi pekerja terdampak Covid-19 baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Untuk tahap I yang lolos verifikasi sebanyak 1.646 orang dan sudah dicairkan semuanya selama tiga bulan. Sedangkan untuk verifikasi tahap II sebanyak 1.059 orang dan verifikasi tahap III sebanyak 278 orang, belum semua cair. Verifikasi tahap III baru cair satu kali dan verifikasi yang dilakukan pada tahap II sudah dua kali cair. *asa
Komentar