Perwali tentang Prokes Masih Disosialisasikan
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Kamis (27/8).
Perwali ini secara resmi ditandatangani Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Selasa (1/9) mengungkapkan, saat ini Perwali masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, rencana sanksi pada Perwali ini akan diterapkan pada 7 September 2020 mendatang. Sosialisasi akan dilaksanakan lewat masing-masing kecamatan, diteruskan ke desa/kelurahan, dan ke tingkat yang paling bawah.
Dasar dari dikeluarkannya Perwali ini yakni Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 46 tahun 2020. “Perwali ini menjadi landasan hukum bagi Gugus Tugas dan Satgas Gotong Royong untuk mengajak masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Dewa Rai.
Apalagi sampai saat ini, kata dia, masih terjadi transmisi lokal penularan Covid-19 di Kota Denpasar. Adapun yang diatur dalam Perwali ini yakni sanksi jika tak memakai masker dengan denda Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau tempat umum. “Sanksinya juga dikenakan bagi yang membuat kerumunan. Intinya peraturan ini bukan menakut-nakuti masyarakat, tetapi bagaimana tumbuhnya kesadaran bersama untuk memutus penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Dewa Rai mengatakan, jika masyarakat sudah tertib maka tidak akan ada yang kena sanksi apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Perwali ini, kata dia, merupakan hasil peleburan dari Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). "Kami sudah ajukan beberapa waktu lalu ke Provinsi dan sudah selesai verifikasi. Karena sudah keluar Pergub, maka Perwali ini pun dikeluarkan," imbuhnya.
Adapun petugas yang akan melakukan penindakan jika ada pelanggaran protokol dengan adanya Perwali ini yakni Satpol PP Kota Denpasar. Namun tetap bersinergi dengan Linmas, maupun Satgas Desa. Sistem pemberlakuannya bisa dilakukan dengan razia, layaknya razia kendaraan bermotor yang dilakukan Polantas.
“Dan misalnya ada desa yang kasusnya tinggi, nanti Satpol PP akan melaksanakan sidak ke tempat tersebut. Yang melanggar dikenakan sanksi berupa denda atau kerja sosial,” tegas Dewa Rai yang juga menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar ini. *mis
Komentar