nusabali

Disdukcapil Tarik Akta Perceraian Palsu

  • www.nusabali.com-disdukcapil-tarik-akta-perceraian-palsu

Penginput data menggunakan username itu, seorang tenaga harian lepas (THL), I Gusti BD.

GIANYAR, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Gianyar menarik akta perceraian palsu. Akta ini palsu karena memakai nomor putusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang direkayasa.

Kepala Disdukcapil Gianyar Putu Gede Bayangkara, Rabu (2/9), mengaku sudah menemukan cukup bukti, bagaimana proses akta perceraian tersebut bisa tercetak. Termasuk petugas yang melakukan input data. “Ada indikasi penggunaan password tanpa sepengetahuan user,” jelasnya.

Dijelaskan, username yang dipakai menginput data adalah milik Ida Bagus Oka Pramana. Penginput data menggunakan username itu, seorang tenaga harian lepas (THL), I Gusti BD. “THL ini sudah cukup lama bekerja di sini. Sekitar belasan tahun,” ujar Bayangkara.

Dia menduga, I Gusti BD mengintip password dari username Ida Bagus Oka Pramana. “Ini diduga diintip, dicuri. Karena username bisa dipakai di semua komputer. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan, maka itu saya sebut akta perceraian ini bodong atau palsu,” tegasnya.

Sebagai antisipasi, username yang dipakai berikut passwordnya telah dihapus. “Sekarang sudah didelete paswordnya. Bukti fisik akta perceraian sudah kami minta yang bersangkutan untuk dibawa ke sini (Disdukcapil,Red),” jelas Bayangkara.

Hanya saja, tindak lanjut terhadap oknum yang melakukan input data, Bayangkara mengaku masih ditelusuri. “Kami akan panggil dulu yang membuat akta, kenapa kok membuat akta itu. Kalau sampai itu berdampak parah, ya ada tindakan tegas,” jelasnya. Bayangkara juga menegaskan, segala pelayanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya sepeser pun. “Biaya semua gratis, menurut undang-undang adminduk semua pelayanan gratis. Tidak dipungut biaya,” ujarnya. Lalu, jika ada dugaan pungutan biaya, Bayangkara enggan berkomentar. “Ndak tahu saya, menurut dia (pelaku,Red) sih ndak ada pungutan biaya,” jelas Bayangkara.

Terkait status I Gusti DB saat ini, menurut Bahayangkara, masih bekerja seperti biasa. “Tadi pagi kerja. Tapi sekarang masih keluar menjemput orang yang ngurus akta itu,” jelasnya. Dia menegaskan, Akta Perceraian tersebut dipastikan bodong karena beberapa hal. Antara lain, karena dikeluarkan pada hari libur, dan tanpa melalui standar operasional dan prosedur (SOP). “Senin tanggal 17 Agustus 2020, sesuai tanggal akta itu hari libur, kantor tutup. Dari segi prosedur sudah salah,” jelasnya.

Semestinya, lanjut Bayangkara, segala permohonan administrasi berkas masuk melalui front office, selanjutnya berkas diverifikasi. “Kalau sudah lengkap dan benar, dicek kembali kalau itu cerai hidup harus ada putusan pengadilan yang memerintahkan kepala dinas untuk membuat kutipan akta perceraian,” jelasnya. Pemohon tidak saja mendapatkan Akta Perceraian, tapi juga mendapat tiga pelayanan sekaligus, yakni perubahan status pada KTP, pada KK, dan Akta Perceraian.

Sementara itu, Juru bicara PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo mengungkapkan, kasus Akta Perceraian bodong itu terungkap sejak PN Gianyar mendapat informasi adanya oknum yang menjanjikan kepada masyarakat bisa mengurus perceraian tanpa sidang di pengadilan. "Kami tegaskan, tidak ada satu pun perkara gugatan dan permohonan di pengadilan yang tanpa sidang. Semua perkara gugatan (contentiosa) dan permohonan (voluntair) di Pengadilan Negeri mana pun wajib melalui sidang," tegas Wawan.

Dijelaskan, pengadilan mempunyai prosedur yaitu hukum acara. Aparatur pengadilan tidak boleh menyimpangi hukum acara tersebut. Hukum acara berfungsi untuk menjaga keadilan prosedural dengan memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, untuk mewujudkan keadilan substansial. Dia selalu mengimbau kepada masyarakat pencari keadilan agar jangan sampai percaya kepada oknum yang menjanjikan atau mengatasnamakan aparatur Pengadilan. ‘’Yakinlah bahwa cara-cara tersebut akan merugikan masyarakat sendiri," pintanya.

Selain itu, jelas Wawan, PN Gianyar telah mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kemenpan RB pada akhir tahun 2019. "Saat ini PN Gianyar sedang berusaha untuk menuju predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dan berusaha memperolah sertifikat ISO 37001 tentang SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan), kami mohon dukungan masyarakat agar PN Gianyar bisa berpredikat WBBM dan bersertifikat ISO 37001," harapnya.

Dia menyebutkan, tindakan pemalsuan akta perceraian tersebut bisa saja masuk ranah hukum pidana. Seperti diatur dalam Pasal 96A Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini menyatakan, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan, dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp  1 miliar. *nvi

Komentar