nusabali

Dwi Sasono Didakwa Langgar UU Narkotika

  • www.nusabali.com-dwi-sasono-didakwa-langgar-uu-narkotika

JAKARTA, NusaBali
Aktor Dwi Sasono didakwa melanggar dua pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi tersebut disampaikan Aris Marasabessy, kuasa hukum sang aktor usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Pertama, Dwi Sasono didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) atas kepemilikan narkotika jenis ganja. “Yang didakwakan oleh JPU itu adalah dakwaan alternatif Pasal 111 ayat (1). Itu isinya terkait dengan kepemilikan. Jadi memelihara, memiliki, menyimpan narkotika jenis tanaman,” ungkap Aris.

Kedua, ayah tiga anak itu didakwa Pasal 127 ayat (1) sebagai korban tindak penyalahgunaan narkotika.

“Pasal tersebut lebih kepada korban penyalahgunaan narkotika,” katanya menambahkan seperti dilansir okezone.

Sementara Dwi Sasono tidak dihadirkan ke pengadilan. Sidang pembacaan dakwaan digelar secara virtual dengan suami Widi Mulia itu dihadirkan lewat layanan teleconference dari tempatnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Dwi Sasono tersandung kasus narkoba usai kedapatan menyimpan 16 gram ganja di rumahnya. Aktor Mendadak Dangdut diamankan petugas kepolisian pada 26 Mei 2020 dan setelahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun berdasarkan hasil asesmen, Dwi Sasono ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika sehingga diminta menjalani rehabilitasi terkait ketergantungan narkoba. *

Komentar