Ahmad Dhani Kini Berpihak pada Jerinx
Pernah berselisih, saling serang, dan saling sindir di media sosial, kini tiba-tiba Ahmad Dhani mengomentari kasus Jerinx dengan IDI bukan sebagai penghinaan personal.
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat drummer Superman Is Dead, Jerinx, banyak mendapat perhatian dari publik akhir- akhir ini. Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) juga ikut memberikan statement dalam video yang diunggahnya pada akun Youtube pada Senin (31/8).
“Gua bukannya belain Jerinx ya. Karena menurut KUHP itu yang disebut kacung itu adalah IDI. Sedangkan di KUHP itu yang bisa jadi penghinaan itu adalah person. Penjelasan KUHP-nya penghinaan itu harus kepada manusia,” kata ADP dalam video yang disebut KALAM atau Kuliah Malam tersebut.
Pernyataan ADP ini mendapat banyak tanggapan dan diunggah ulang oleh beberapa pihak. Meskipun pernah berselisih dengan JRX, ADP dianggap cukup objektif. ADP menyebutkan contoh kasus Alfian Tanjung yang mirip dengan kasus Jerinx. Menurut ADP, Jerinx bisa bebas jika kasusnya sudah masuk ke pengadilan. “Karena sudah ada yurisprudensinya,” tambahnya.
Charlie Usfuman SH MH, ikut menanggapi pernyataan ADP tersebut. “Kalau menonton video Ahmad Dhani, dia ‘kan acuannya pasal 310 dan 311 KUHP. Memang benar di KUHP itu merupakan pencemaran nama baik terhadap orang, bukan terhadap badan hukum/kelompok tertentu. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mana harus dibuktikan kerugian dari pihak pelapor atas pencemaran nama baik tersebut,” tutur advokat muda yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini.
Menurutnya pendapat Ahmad Dhani dalam video tersebut tidak salah. Namun, terkait pendapat Ahmad Dhani yang menyatakan Jerinx akan bebas di pengadilan, Charlie juga menambahkan, “Kita harus menghormati keputusan hakim. Apabila keputusan hakim tidak sesuai dengan yang dikatakan Ahmad Dhani, kita tidak boleh memandang hakim subjektif.”
Terakhir, permohonan penangguhan penahanan Jerinx sendiri ditolak oleh Polda Bali dengan alasan dikhawatirkan pria yang bernama asli I Gede Ari Astina ini akan mengulangi perbuatannya. “Sejatinya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Jerinx bersalah atau tidak dan bukan Ahmad Dhani,” tutup Charlie dalam tanggapannya. *cla
“Gua bukannya belain Jerinx ya. Karena menurut KUHP itu yang disebut kacung itu adalah IDI. Sedangkan di KUHP itu yang bisa jadi penghinaan itu adalah person. Penjelasan KUHP-nya penghinaan itu harus kepada manusia,” kata ADP dalam video yang disebut KALAM atau Kuliah Malam tersebut.
Pernyataan ADP ini mendapat banyak tanggapan dan diunggah ulang oleh beberapa pihak. Meskipun pernah berselisih dengan JRX, ADP dianggap cukup objektif. ADP menyebutkan contoh kasus Alfian Tanjung yang mirip dengan kasus Jerinx. Menurut ADP, Jerinx bisa bebas jika kasusnya sudah masuk ke pengadilan. “Karena sudah ada yurisprudensinya,” tambahnya.
Charlie Usfuman SH MH, ikut menanggapi pernyataan ADP tersebut. “Kalau menonton video Ahmad Dhani, dia ‘kan acuannya pasal 310 dan 311 KUHP. Memang benar di KUHP itu merupakan pencemaran nama baik terhadap orang, bukan terhadap badan hukum/kelompok tertentu. Pasal tersebut merupakan delik materiil yang mana harus dibuktikan kerugian dari pihak pelapor atas pencemaran nama baik tersebut,” tutur advokat muda yang berasal dari Nusa Tenggara Timur ini.
Menurutnya pendapat Ahmad Dhani dalam video tersebut tidak salah. Namun, terkait pendapat Ahmad Dhani yang menyatakan Jerinx akan bebas di pengadilan, Charlie juga menambahkan, “Kita harus menghormati keputusan hakim. Apabila keputusan hakim tidak sesuai dengan yang dikatakan Ahmad Dhani, kita tidak boleh memandang hakim subjektif.”
Terakhir, permohonan penangguhan penahanan Jerinx sendiri ditolak oleh Polda Bali dengan alasan dikhawatirkan pria yang bernama asli I Gede Ari Astina ini akan mengulangi perbuatannya. “Sejatinya, hakimlah yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Jerinx bersalah atau tidak dan bukan Ahmad Dhani,” tutup Charlie dalam tanggapannya. *cla
Komentar