Satpol PP Bagikan Seribuan Masker kepada Pengendara di Kedonganan
Jelang Penerapan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020
MANGUPURA, NusaBali
Petugas gabungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait membagikan masker kepada pengguna jalan raya di traffic light (TL) Benoa Square, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung pada Kamis (3/9) pagi.
Pembagian seribuan masker ini sekaligus sosialisasi sebelum Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Nengah Wika, menerangkan pembagian masker yang melibatkan berbagai unsur mulai dari TNI, Polri, Dishub hingga pecalang ini bagian dari bentuk sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Badung tentang penerapan kedisiplinan protokol kesehatan serta penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar. “Kegiatan ini bagian dari sosialisasi tentang Pergub dan Perbup. Jadi kami di Kuta mendampingi petugas pemprov untuk sama-sama membagikan masker kepada warga atau pengendara yang melintas,” kata Wika, Kamis (3/9) sore.
Pada kegiatan yang digelar di Jalan Bypass Ngurah Rai Kedonganan itu, sebanyak 1.280 lembar masker dibagikan kepada pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat. Petugas gabungan juga memberikan sosialisasi perihal penerapan penggunaan masker serta sanksi/denda bagi yang melanggar. “Semua unsur yang terlibat dalam kegiatan itu menyambangi para pengendara dan mengingatkan pentingnya menggunakan masker pada saat tatanan kehidupan era baru. Apalagi, sudah ada aturan yang tertuang dalam Pergub dan Perbup. Jadi bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti,” tegas Wika.
Selama proses pembagian masker dan sosialisasi kegiatan itu, sejumlah warga sudah patuh dan taat terkait pemakaian masker. Sementara, bagi pengendara yang belum memakai masker langsung diberikan pemahaman terkait dampak atau bahaya yang bisa ditimbulkan. “Karena masih tahapan sosialisasi, sejauh ini diberikan pemahaman kepada masyarakat. Namun, kalau melewati masa atau batas waktu sosialisasi, tentu akan ditindak bagi yang membangkang,” ungkap Wika. *dar
1
Komentar