Dua Oknum Polisi yang Diduga Peras WN Jepang
“Setelah selesai diperiksa dan pemberkasan keduanya dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk disidangkan,”
DENPASAR, NusaBali
Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Jembrana diduga sebagai pemeras warga negara Jepang yang viral di media sosial diduga melanggar disiplin. Kedua anggota itu terancam ditahan selama 21 hari. Kasus kedua oknum polisi itu kini dilimpahkan ke Polres Jembrana setelah sebelumnya diperiksa di Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, dikonfirmasi, Jumat (4/9) mengatakan kedua oknum polisi nakal itu sudah menjalani serangkaian pemeriksaan di Dit Propam Polda Bali. Saat itu keduanya sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Selama 14 hari setelah diperiksa Propam kedua oknum itu akan disidangkan di Polres Jembrana.
"Sebelumnya kedua oknum itu diperiksa Propam. Setelah selesai diperiksa dan pemberkasan keduanya dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk disidangkan. Hasil pemeriksaan sementara kedua oknum itu dikenakan pelanggaran disiplin. Maka nanti disidangkan dalam pelanggaran disiplin," tutur Kombes Syamsi, kemarin.
Kombes Syamsi mengatakan sanksi terhadap kedua oknum itu tergantung hasil sidang. Bisa sampai ditahan. Meskipun salah satu dari oknum tinggal beberapa bulan lagi pensiun tetap dilakukan penahanan. Itu ada ancaman hukuman atau sanksi-sanksi pelanggaran disiplin. "Lamanya penahanan kalau ditahan tergantung panitia sidang. Dalam sidang disiplin itu paling maksimal adalah penahanan. Penahanan pun paling lama 21 hari," ungkapnya.
Kombes Syamsi mengungkapkan awalnya kasus dugaan pemerasan itu hanya satu orang. Namun hasil pengembangan dari pemeriksaan ini ternyata satu orang oknum lainnya juga kena. "Saya tidak tahu bagaimana bisa keduanya kena. Karena itu materi penyelidikan. Hasil pemeriksaan keduanya terlibat," tuturnya.
Kejadian dugaan pemerasan itu tidak ada pelapor. Meski tidak ada pelapor tetap dilakukan penegakan hukum. "Nanti diikuti aja. Nanti hasil sidang di Polres Jembrana pasti ada sanksi. Tidak mungkin tidak ada sanksi. Namanya sudah melakukan pelanggaran tidak mungkin bebas," tegasnya. *pol
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, dikonfirmasi, Jumat (4/9) mengatakan kedua oknum polisi nakal itu sudah menjalani serangkaian pemeriksaan di Dit Propam Polda Bali. Saat itu keduanya sudah dilimpahkan ke Polres Jembrana. Selama 14 hari setelah diperiksa Propam kedua oknum itu akan disidangkan di Polres Jembrana.
"Sebelumnya kedua oknum itu diperiksa Propam. Setelah selesai diperiksa dan pemberkasan keduanya dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk disidangkan. Hasil pemeriksaan sementara kedua oknum itu dikenakan pelanggaran disiplin. Maka nanti disidangkan dalam pelanggaran disiplin," tutur Kombes Syamsi, kemarin.
Kombes Syamsi mengatakan sanksi terhadap kedua oknum itu tergantung hasil sidang. Bisa sampai ditahan. Meskipun salah satu dari oknum tinggal beberapa bulan lagi pensiun tetap dilakukan penahanan. Itu ada ancaman hukuman atau sanksi-sanksi pelanggaran disiplin. "Lamanya penahanan kalau ditahan tergantung panitia sidang. Dalam sidang disiplin itu paling maksimal adalah penahanan. Penahanan pun paling lama 21 hari," ungkapnya.
Kombes Syamsi mengungkapkan awalnya kasus dugaan pemerasan itu hanya satu orang. Namun hasil pengembangan dari pemeriksaan ini ternyata satu orang oknum lainnya juga kena. "Saya tidak tahu bagaimana bisa keduanya kena. Karena itu materi penyelidikan. Hasil pemeriksaan keduanya terlibat," tuturnya.
Kejadian dugaan pemerasan itu tidak ada pelapor. Meski tidak ada pelapor tetap dilakukan penegakan hukum. "Nanti diikuti aja. Nanti hasil sidang di Polres Jembrana pasti ada sanksi. Tidak mungkin tidak ada sanksi. Namanya sudah melakukan pelanggaran tidak mungkin bebas," tegasnya. *pol
Komentar