Bupati Artha Sosialisasikan Perbup Prokes Covid-19
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub ini disosialisasikan oleh Bupati Artha di areal Pasar Umum Negara dan Pasar Inpres Negara, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana, Jumat (4/9).
Sosialisasi diikuti Sekda Jembrana I Made Sudiada dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana itu, ditandai pemasangan brosur di tempat-tempat strategis yang ada di sekitar pasar terbesar di Jembrana ini. Bupati Artha juga secara langsung memberikan peringatan dan imbauan bagi para pedagang termasuk para pembeli, agar tertib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Di sela-sela sosialisasi, Bupati Artha mengatakan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Perbup Jembrana yang menyangkut pendisiplin prokes pencegahan Covid-19. Sosialisasi dilakukan, sebelum sanksi diterapkan mulai pekan depan. “Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru ini, sebelum memberikan sanksi, kita awali dulu dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama warga yang sehari-harinya beraktivitas di pasar,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi berdasar Perbup itu, kata Bupati Artha, mencakup dua objek sasaran. Yakni, perorangan dan pelaku usaha. Untuk perorangan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, dikenakan denda administratif Rp 100.000, dan/atau sanksi berupa penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemkab. Sedangkan sanksi bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum, sambung Bupati Artha, akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 juta, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Kemudian juga ada sanksi sosial, berupa publikasi di media massa sebagai pelaku yang tidak taat prokes. “Seminggu ini kita akan sosialisasikan dulu. Setelah satu minggu, sanksi akan diberlakukan,” ujar Bupati Artha yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana. *ode
1
Komentar