Pelaku Usaha Abaikan Prokes Didenda Rp 1 Juta
TABANAN, NusaBali
Guna memutus penyebaran Covid-19 secara intensif, Pemkab Klungkung terbitkan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (prokes).
Pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 dikenakan denda administratif senilai Rp 1 Juta. Perbup ini sekaligus sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.
Perbup itu menegaskan, bagi warga yang tak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dikenakan denda administratif Rp 100.000. Penerapan sanksi tersebut akan diterapkan mulai Senin (7/9). Selain mengatur tentang denda administratif, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 akan dikenakan denda administratif senilai Rp 1 Juta. Bahkan dalam Perbup itu, juga terancam pembekuan sementara terkait izin usaha tempat usaha yang melanggar tersebut.
Kepala Dinas Kominfo Tabanan I Putu Dian Setiawan menyatakan Perbup mulai dilaksanakan Senin (7/9) mendatang. Inti dari penerapan sanksi itu untuk mengajak masyarakat mematuhi protocol kesehatan dengan benar. "Perbup mulai diterapkan 7 September mendatang," jelasnya, Jumat (4/9).
Kata dia, penerapan sanksi ini bertahap. Artinya jika ada masyarakat yang lalai akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika memang pelanggaran dilakukan secara berulang baru akan tegakkan aturan dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang ada dalam perbup. "Penegakannya dilakukan oleh aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, dan TNI," tegasnya.
Menurut Dian Setiawan, teknis penerapan sanksi ini dipeberlakukan saat adanya operasi gabungan. Diluar operasi gabungan dilakukan tindakan preventif seperti sosialisasi kegiatan agar terapkan protocol kesehatan yang benar. "Jadi pada saat operasi inilah sanksi akan di tegakkan kepada para pelanggar. Diluar itu sosialiasi penerapakan protocol kesehatan Covid-19 yang paling ditekankan," tandasnya. *des
1
Komentar