Akan Ditindak di Tempat, Pelanggar Diberi Waktu 10 Hari Lunasi Denda
Pergub dan Perbup Protokol Kesehatan Diterapkan Mulai Besok di Buleleng
Jumlah denda yang diatur dalam Pergub 46 maupun Perbup 41 tahun 2020 sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha.
SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng kembali menggodok mekanisme penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan. Masyarakat maupun pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker atau tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda. Pelanggar diberikan waktu maskimal sepuluh (10) hari untuk membayarkan dendanya ke kas daerah.
Perbup 41 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 dan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 itu akan diterapkan serentak pada, Senin (7/9) besok. Penerapan Perbup itu juga akan ditandai dengan upacara gelar pasukan dan launching oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Lapangan Ngurah Rai Buleleng.
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan penerapan Perbup itu diharapkan dapat mengedukasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Ini lebih pada penekanan edukasi bukan denda sesungguhnya, pemerintah tidak menarget denda. Makin kecil yang kena sanksi maka makin sukses sebenarnya karena makin besar kesadaran masayarakat,” jelas Suyasa yang ditemui, Sabtu (5/9). Sekda Suyasa yang juga sempat menjabat sebagai Asisten III Setda Buleleng ini mengatakan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk penindakan pelanggaran. Satpol PP juga akan di-back up TNI/Polri dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Birokrat asal Tejakula, Buleleng ini juga menekankan masyarakat maupun pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak di tempat hari itu juga. Pelanggar pun dibebaskan membayar denda melalui sistem tunai atau non tunai masuk langsung ke rekening kas daerah. Satpol PP selaku penegak Perbup akan memberikan surat bukti pelanggaran. Jika pelanggar tak dapat membayar sanksinya saat itu juga akan diberikan waktu selama sepuluh hari maksimal dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sanksi yang dikenakan langsung tidak melalui sidang karena berbeda dengan peraturan lainnya,” imbuh dia. Gugus tugas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terkait dengan penyitaan KTP kepada pelanggar untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Setiap hari Satpol PP akan berkoordinasi dnegan Disdukcapil, sehingga tidak ada masyarakat yang mencetak ulang KTP-nya di Disdukcapil setelah disita Satpol PP sampai pembayaran denda dilakukan,” jelas dia. Jika dalam waktu yang ditetapkan pelanggar juga tak melakukan kewajibannya membayarkan denda, gugus tugas akan melakukan koordinasi dengan Perbekel (kepala desa) tempat domisili warga yang bersangkutan.
Pemberlakuan Perbup ini pun diharapkan dapat maksimal menekan penularan Covid-19 yang makin hari jumlah penambahan kasus barunya di atas 10 orang pasca diberlakukannya new normal. Penerapan Perbup itu juga ditegaskan Suyasa agar tidak dikotomi lagi oleh masyarakat yang cuek, acuh, tidak percaya dan menilai protokol kesehatan tidak efektif, tetapi bersama mengintrospeksi diri sehingga segera dapat terbebas dari Covid-19.
“Pemerintah sudah lakukan sosialisasi, edukasi bahkan Covid-19 yang sudah 6 bulan terjadi bukan barang baru lagi yang dijadikan alasan untuk tidak melakukan protokol kesehatan. Jangan dilihat dendanya tetapi yang dipentingkan edukasi masyarakat,” tegas Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini. Adapun jumlah denda yang diatur dalam Pergub 46 maupun Perbup 41 tahun 2020 sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha. Mereka yang melanggar ditekankan peningkatan disiplin protokol kesehatan, bukan menargetkan pendapatan dari denda.
Sementara itu hingga, Sabtu kemarin perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng kembali bertambah 10 kasus konfirmasi baru yang tersebar 5 orang di Kecamatan Buleleng, 2 orang di Kecamatan Tejakula, 1 orang masing-masing di Kecamatan Seririt, Busungbiu dan Sawan. Namun, Sabtu kemarin jumlah kesembuhan pasien Covid-19 cukup tinggi sebanyak 27 orang. Puluhan pasien yang sembuh ini, yakni 9 orang dari Kecamatan Buleleng, 4 orang dari Kecamatan Sukasada dan Sawan, 3 orang dari Kecamatan Banjar dan Kubutambahan, 2 orang dari Kecamatan Seririt dan 1 orang masing-masing dari Kecamatan Busungbiu dan Gerokgak.
Perkembangan data Covid-19 itu membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 550 orang, sebanyak 454 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 7 orang meninggal dunia dan 89 orang masih menjalani perawatan baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit rujukan pemerintah ataupun swasta. *k23
Perbup 41 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 tahun 2020 dan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 itu akan diterapkan serentak pada, Senin (7/9) besok. Penerapan Perbup itu juga akan ditandai dengan upacara gelar pasukan dan launching oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, di Lapangan Ngurah Rai Buleleng.
Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan penerapan Perbup itu diharapkan dapat mengedukasi kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.
“Ini lebih pada penekanan edukasi bukan denda sesungguhnya, pemerintah tidak menarget denda. Makin kecil yang kena sanksi maka makin sukses sebenarnya karena makin besar kesadaran masayarakat,” jelas Suyasa yang ditemui, Sabtu (5/9). Sekda Suyasa yang juga sempat menjabat sebagai Asisten III Setda Buleleng ini mengatakan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk penindakan pelanggaran. Satpol PP juga akan di-back up TNI/Polri dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Birokrat asal Tejakula, Buleleng ini juga menekankan masyarakat maupun pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak di tempat hari itu juga. Pelanggar pun dibebaskan membayar denda melalui sistem tunai atau non tunai masuk langsung ke rekening kas daerah. Satpol PP selaku penegak Perbup akan memberikan surat bukti pelanggaran. Jika pelanggar tak dapat membayar sanksinya saat itu juga akan diberikan waktu selama sepuluh hari maksimal dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Sanksi yang dikenakan langsung tidak melalui sidang karena berbeda dengan peraturan lainnya,” imbuh dia. Gugus tugas juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng terkait dengan penyitaan KTP kepada pelanggar untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. “Setiap hari Satpol PP akan berkoordinasi dnegan Disdukcapil, sehingga tidak ada masyarakat yang mencetak ulang KTP-nya di Disdukcapil setelah disita Satpol PP sampai pembayaran denda dilakukan,” jelas dia. Jika dalam waktu yang ditetapkan pelanggar juga tak melakukan kewajibannya membayarkan denda, gugus tugas akan melakukan koordinasi dengan Perbekel (kepala desa) tempat domisili warga yang bersangkutan.
Pemberlakuan Perbup ini pun diharapkan dapat maksimal menekan penularan Covid-19 yang makin hari jumlah penambahan kasus barunya di atas 10 orang pasca diberlakukannya new normal. Penerapan Perbup itu juga ditegaskan Suyasa agar tidak dikotomi lagi oleh masyarakat yang cuek, acuh, tidak percaya dan menilai protokol kesehatan tidak efektif, tetapi bersama mengintrospeksi diri sehingga segera dapat terbebas dari Covid-19.
“Pemerintah sudah lakukan sosialisasi, edukasi bahkan Covid-19 yang sudah 6 bulan terjadi bukan barang baru lagi yang dijadikan alasan untuk tidak melakukan protokol kesehatan. Jangan dilihat dendanya tetapi yang dipentingkan edukasi masyarakat,” tegas Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini. Adapun jumlah denda yang diatur dalam Pergub 46 maupun Perbup 41 tahun 2020 sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha. Mereka yang melanggar ditekankan peningkatan disiplin protokol kesehatan, bukan menargetkan pendapatan dari denda.
Sementara itu hingga, Sabtu kemarin perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng kembali bertambah 10 kasus konfirmasi baru yang tersebar 5 orang di Kecamatan Buleleng, 2 orang di Kecamatan Tejakula, 1 orang masing-masing di Kecamatan Seririt, Busungbiu dan Sawan. Namun, Sabtu kemarin jumlah kesembuhan pasien Covid-19 cukup tinggi sebanyak 27 orang. Puluhan pasien yang sembuh ini, yakni 9 orang dari Kecamatan Buleleng, 4 orang dari Kecamatan Sukasada dan Sawan, 3 orang dari Kecamatan Banjar dan Kubutambahan, 2 orang dari Kecamatan Seririt dan 1 orang masing-masing dari Kecamatan Busungbiu dan Gerokgak.
Perkembangan data Covid-19 itu membuat jumlah kasus konfirmasi kumulatif sebanyak 550 orang, sebanyak 454 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 7 orang meninggal dunia dan 89 orang masih menjalani perawatan baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit rujukan pemerintah ataupun swasta. *k23
Komentar