Sebelum ke KPU, Tamba-Ipat Daftar Secara Niskala di Pura Jagatnatha
NEGARA, NusaBali
Calon Bupati–Calon Wakil Bupati Jembrana dari Koalisi Jembrana Maju (KJM), I Nengah Tamba – I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba–Ipat), dipastikan akan mendaftar ke KPU Jembrana, Minggu (6/9) hari ini.
Sebelum mendaftar ke KPU, pasangan Tamba–Ipat bersama puluhan mangku dan relawan Jembrana Kembali Jaya (JKJ), menggelar persembahyangan di Pura Jagatnatha Jembrana, Sabtu (5/9) sore. Persembahyangan ini digelar pasangan Tamba–Ipat sebagai bentuk pendaftaran secara niskala ke KPU Jembrana. Sekaligus nunas ica (memohon) Ida Bhatara Jagatnatha Jembrana untuk memberikan restu kepada Tamba–Ipat.
“Persembahyangan ini mengawali rencana pendaftaran besok (hari ini). Ini kami dahulukan memohon restu Ida Bhatara Jagatnatha Jembrana,” ujar Tamba.
Tamba menambahkan, ada tiga hal yang dimintakan dalam doanya. Pertama, mendoakan pilkada berjalan aman, lancar, dan damai. Kedua, mendoakan terkait situasi Covid-19, agar dapat cepat berlalu dan semua mendapat perlindungan Ida Bhatara. Ketiga, memohon kemenangan dalam pilkada.
Disinggung mengenai kesiapan mendaftar ke KPU Jembrana, Tamba menegaskan, persyaratan administrasi sudah rampung. “Semua rekomendasi dari partai koalisi, sudah diterima. Besok (hari ini) pukul 11 siang ada deklarasi di Sekretariat JKJ. Setelah itu, baru mendaftar ke KPU. Semua (rekomendasi, Red) sudah aman,” kata Tamba.
Tamba menegaskan, ada 5 partai pengusung yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk pencalonannya bersama Ipat. Selain Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PPP, ada tambahan rekomendasi dari PKB. Selain lima partai parlemen itu, juga ada 5 partai non parlemen yang masuk barisannya. “Yang di luar pengusung, ada PSI, NasDem, Berkarya, Perindo, dan Garuda,” ucap Tamba.
Sementara Ipat mengatakan, dirinya telah siap sekala niskala mendampingi Tamba. Terkait dengan surat pengunduran diri sebagai PNS di Pemkot Kediri, Jawa Timur, sudah diajukannya ke Badan Kepegawaian pada 7 Agustus 2020. Sebelumnya, untuk memberikan rekomendasi kepadanya, partai koalisi sempat minta surat keterangan proses pengunduran dirinya yang dikeluarkan dari Badan Kepegawaian, dan itu sudah keluar.
“Sebenarnya untuk surat keterangan proses pengunduran diri itu, bisa diserahkan sampai H+5 penetapan calon. Karena diminta lebih awal oleh koalisi, itu juga sudah saya mintakan,” ucap putra sulung dari mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, ini. *ode
Komentar