Bupati dan Wabup Bakal Ajukan Cuti
Rencananya pada Senin (7/9) hari ini, berkas pengajuan izin cuti akan dikirim ke Gubernur Bali.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah resmi mendaftar sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Badung, pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) akan mengajukan cuti kepada Gubernur Bali. Pasalnya, keduanya kembali berpasangan dan akan kembali bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Rencananya pada Senin (7/9) hari ini, berkas pengajuan izin cuti akan dikirim ke Gubernur Bali. “Rencananya besok (hari ini), berkas pengajuan cuti dikirim ke gubernur,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan yang dikonfirmasi, Minggu (6/9).
Sudirawan menjelaskan sesuai aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang kembali ikut bertarung dalam pilkada wajib mengajukan cuti. Pengajuan cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Tidak hanya Bupati dan Wakil Bupati Badung, kedua istri Bupati dan Wakil Bupati Badung juga mengajukan cuti. “Istrinya Pak Wakil Bupati kan ASN (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Red) dan juga Wakil Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda. Jadi wajib juga mengajukan cuti. Kalau istri Pak Bupati mengajukan cuti selaku Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda,” kata Sudirawan.
Diungkapkannya, selama masa cuti, tata kelola pemerintahan di Badung akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). “Untuk penentuan Pjs adalah kewenangan Kemendagri atas usulan gubernur. Gubernur mengusulkan sebanyak tiga orang. Nanti Kemendagri akan memilih satu orang sebagai Pejabat Sementara Bupati Badung,” tutur Sudirawan.
Secara terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan surat cuti calon Bupati dan calon Wakil Bupati Badung yang berstatus sebagai incumbent harus sudah diterima maksimal H-1 sebelum masa kampanye 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. “H-1 sebelum masa kampanye berarti tanggal 25 September 2020 harus sudah disetorkan ke KPU Badung,” kata I Wayan Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun.
Disinggung apakah istri Bupati dan istri Wakil Bupati Badung juga wajib cuti, Kayun mengiyakan. “Iya, secara otomatis, karena kan sekarang istri Bupati (Ny Seniasih Giri Prasta) selaku Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda, dan istri Wakil Bupati (Ny Ni Made Kristiani Suiasa) selaku Wakil Ketua TP PKK dan Wakil Ketua Dekranasda. Apalagi istri Wakil Bupati Badung sebagai ASN, jadi wajib cuti,” tandas Kayun. *asa
Rencananya pada Senin (7/9) hari ini, berkas pengajuan izin cuti akan dikirim ke Gubernur Bali. “Rencananya besok (hari ini), berkas pengajuan cuti dikirim ke gubernur,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Badung I Dewa Gede Sudirawan yang dikonfirmasi, Minggu (6/9).
Sudirawan menjelaskan sesuai aturan, Bupati dan Wakil Bupati yang kembali ikut bertarung dalam pilkada wajib mengajukan cuti. Pengajuan cuti selama masa kampanye, yaitu mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Tidak hanya Bupati dan Wakil Bupati Badung, kedua istri Bupati dan Wakil Bupati Badung juga mengajukan cuti. “Istrinya Pak Wakil Bupati kan ASN (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Red) dan juga Wakil Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda. Jadi wajib juga mengajukan cuti. Kalau istri Pak Bupati mengajukan cuti selaku Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda,” kata Sudirawan.
Diungkapkannya, selama masa cuti, tata kelola pemerintahan di Badung akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs). “Untuk penentuan Pjs adalah kewenangan Kemendagri atas usulan gubernur. Gubernur mengusulkan sebanyak tiga orang. Nanti Kemendagri akan memilih satu orang sebagai Pejabat Sementara Bupati Badung,” tutur Sudirawan.
Secara terpisah, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan surat cuti calon Bupati dan calon Wakil Bupati Badung yang berstatus sebagai incumbent harus sudah diterima maksimal H-1 sebelum masa kampanye 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. “H-1 sebelum masa kampanye berarti tanggal 25 September 2020 harus sudah disetorkan ke KPU Badung,” kata I Wayan Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun.
Disinggung apakah istri Bupati dan istri Wakil Bupati Badung juga wajib cuti, Kayun mengiyakan. “Iya, secara otomatis, karena kan sekarang istri Bupati (Ny Seniasih Giri Prasta) selaku Ketua TP PKK dan Ketua Dekranasda, dan istri Wakil Bupati (Ny Ni Made Kristiani Suiasa) selaku Wakil Ketua TP PKK dan Wakil Ketua Dekranasda. Apalagi istri Wakil Bupati Badung sebagai ASN, jadi wajib cuti,” tandas Kayun. *asa
Komentar