nusabali

Gianyar Masih Susun SOP Alur Uang Denda Tanpa Masker

  • www.nusabali.com-gianyar-masih-susun-sop-alur-uang-denda-tanpa-masker

GIANYAR, NusaBali
Pemprov Bali keluarkan Pergub 46 Tahun 2020 tentang Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan.

Di Gianyar, diturunkan dalam Perbup 56 Tahun 2020. Hanya saja, sebelum berlaku, Pemkab Gianyar masih menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengenakan denda terhadap warga yang melanggar.

SOP ini penting agar uang denda yang dikenakan tidak ada penyelewengan. Baik dilakukan secara langsung atau tak langsung. "Saat ini masih tahap penyusunan SOP, biar alur uang dendanya bisa tertib," ujar Sekda Made Gede Wisnu Wijaya, dikonfirmasi Minggu (6/9).

Perbup ini berlaku secara serentak pada Senin (7/9) hari ini. Sebab, menurut Wisnu, meski masih dalam penyusunan SOP uang denda, sosialisasi Perbup 56 Tahun 2020 ini sudah dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI "Sampun dan sudah disosialisasikan oleh tim dengan berkeliling," ujarnya.

Sementara dalam Perbup 56 Tahun 2020 itu, diterapkan pada 15 (lima belas) sektor kegiatan masyarakat, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan dan kehutanan, perdagangan,  lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial. Serta fasilitas umum yang terdiri dari ketertiban, keamanan, dan ketentraman. pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan, olahraga, dan  pariwisata.

Terkait denda, baik dari Pergub No 46 maupun Perbup No 56, warga yang melanggar harus membayar denda administratif sebesar Rp 100.000, bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan  berkegiatan di luar rumah. Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau  Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang tidak  menyediakan sarana pencegahan Covid-19 membayar denda administratif sebesar  Rp 1.000.000. Wisnu Wijaya pun tetap menghimbau kepada masyarakat agar sayangi keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Tingkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mari kita saling bahu membahu dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sayangi diri anda dan keluarga serta jaga lingkungan sekitar kita, karena Covid menyebaran semakin masif," ujarnya. *nvi

Komentar