Wabup Sosialisasikan Perbup No 52 Tahun 2020 di Kecamatan Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Camat Kuta Nyoman Rudiarta menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, sekaligus untuk menyerap aspirasi masyarakat, Minggu (6/9).
Di hadapan lurah dan kaling se-Kecamatan Kuta, Wabup Suiasa meminta agar aparat terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat semakin intens melakukan sosialisasi, karena mulai Senin (7/9), Pemkab Badung secara resmi melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. Aturan tersebut ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini bagi perorangan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial atau denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum, diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
“Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta,” tegasnya.
Menurut Wabup Suiasa, pengenaan denda ini bukanlah tujuan utama pemerintah. Namun, tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan untuk menekan laju kasus Covid-19 di Kabupaten Badung,” ujarnya. Dikatakannya, upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum ini tetap mengedepankan tindakan preventif maupun persuasif, agar masyarakat berpartisipasi aktif menjalankan protokol kesehatan (prokes). *asa
Komentar