Semua Pedagang di Karangsokong Langgar Pergub
AMLAPURA, NusaBali
Tim Yustisi Karangasem dipimpin Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa, menggelar sidak Pasar Pagi di Lingkungan Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Senin (7/9).
Semua pedagang yang didatangi melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru. Sidak didampingi Sekretaris Pol PP I Gede Sukerana, Kabid Penegakan Hukum I Made Aditya Sugiarta, dan Kasi Binmas I Gede Pasek Arsana.
Tim Yustisi melakukan sidak menyasar sejumlah pedagang. Kenyataan di lapangan, pedagang belum menyediakan tempat cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer. Sehingga protokol kesehatan belum sepenuhnya dijalankan para pedagang kios di lingkungan Pasar Pagi Subagan, Lingkungan Karangsokong dan sekitarnya. Tim Yustisi hanya memberikan pembinaan, belum melakukan tindakan denda Rp 1 juta
Tim Yustisi Karangasem mengambil 8 sampel pedagang, semuanya belum menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan fasilitas untuk bisa mencegah menularnya Covid-19. “Awal penertiban menyasar para pedagang, sejauh mana telah menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan air, dan sabun, serta hand sanitizer, ternyata belum ada yang saya temukan,” kata Wayan Sutapa.
Tim Yustisi akan kembali menggelar razia gabungan dengan petugas Satlantas Polres Karangasem. Petugas Satlantas memeriksa surat-surat kendaraan bermotor dan petugas Tim Yustisi memeriksa pengendara menggunakan masker. Sebab yang berhak memberhentikan kendaraan di jalan raya adalah Satlantas Polres Karangasem sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. *k16
Komentar