nusabali

Masih Teguran, Belum Ada Denda

  • www.nusabali.com-masih-teguran-belum-ada-denda

DENPASAR, NusaBali
Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar sudah diberlakukan secara serentak mulai Senin (7/9).

Namun, Satpol PP Kota Denpasar tampaknya belum melakukan tindakan tegas dengan melakukan denda langsung kepada pelanggar protokol kesehatan terutama warga yang tidak memakai masker.

Dari pantauan NusaBali, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di Lapangan Puputan Badung sekitar pukul 10.00 Wita terlihat hanya memperingatkan para pelanggar untuk memakai masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi mengungkapkan, sanksi denda sebesar Rp 100.000 bagi  warga yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar sudah mulai diterapkan.

Namun dia mengaku hingga siang hari tidak ada pelanggar yang didenda. "Kami tentu akan tindak tegas bagi warga yang tak pakai masker, tapi untuk saat ini kami belum ada menemukan pelanggar. Jadi kita akan terus lakukan penelusuran sampai sore nanti," ungkapnya. Saat dikonfirmasi lagi pada malam hari, Sayoga mengaku hingga akhir sidak tidak ada warga yang dikenai sanksi denda.

Sementara itu salah satu pelanggar, Ni Putu Eka mengaku tidak memakai masker karena olahraga lari. Tetapi dia hanya ditegur saja tidak ada dilakukan denda. "Saya lagi lari tadi, karena mau ulangan online saya berhenti dulu. Jadi, saya tidak gunakan masker. Tapi untungnya ditegur saja sih," ujar siswi salah satu SMA negeri di Denpasar ini. *mis

Komentar