Sidak Masker, 37 Orang Ditegur, Nihil Denda
Di hari pertama Pol PP Gianyar terjunkan anggota bersama jajaran TNI-Polri ke tempat dengan potensi keramaian, seperti di areal pasar.
GIANYAR, NusaBali
Sat Pol PP Kabupaten Gianyar lakukan sidak penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, Senin (7/9). Sidak dilakukan pada hari pertama berlakunya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mencegah dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan selama sidak masyarakat Gianyar menaati protokol kesehatan (prokes). Sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000. "Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi terkait Pergub 46 ini, sudah mulai berlaku," ujarnya.
Hanya saja, ada sebanyak 37 orang yang ditegur karena pemakaian masker yang kurang tepat. “Yang memakai masker tidak benar, sudah langsung kami kasih teguran,” ujar Watha. Di kemudian hari, pelanggar yang sempat ditegur untuk menaati protokol kesehatan. “Besok-besok, harus memakai masker yang baik dan benar,” pintanya. Menurut Watha, sidak masker ini ingin menyadarkan masyarakat jika Covid-19 ini masih mengintai. “Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” jelasnya.
Prokes tersebut, setidaknya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gianyar. “Prokes ini sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan itu sendiri. Untuk mempercepat mata rantai penyebaran Corona,” jelasnya.
Dikatakan oleh Watha pihaknya sudah menurunkan anggota bersama jajaran TNI-Polri ke tempat dengan potensi keramaian yang cukup banyak seperti di areal pasar. "Kita fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar," katanya. Dalam pemantauan yang dilakukan oleh petugas, hari ini (kemarin) nihil dilakukan tindakan pendendaan.
"Karena kita gencar sosialisasi, untuk Pergub maupun Perbub tidak ada masyarakat yang tidak memakai masker atau nihil," ungkapnya. Selain menggelar sidak masker, petugas juga keliling mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. “Pengecekan di perusahaan atau toko modern. Semuanya telah mentaati prokes,” terangnya. Di tempat usaha yang disidak, telah menyediakan tempat cuci tangan atau wastafel dan hand sanitizer. “Pengunjung dan karyawannya pakai masker. Nihil sanksi,” ujarnya. *nvi
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, mengatakan selama sidak masyarakat Gianyar menaati protokol kesehatan (prokes). Sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000. "Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi terkait Pergub 46 ini, sudah mulai berlaku," ujarnya.
Hanya saja, ada sebanyak 37 orang yang ditegur karena pemakaian masker yang kurang tepat. “Yang memakai masker tidak benar, sudah langsung kami kasih teguran,” ujar Watha. Di kemudian hari, pelanggar yang sempat ditegur untuk menaati protokol kesehatan. “Besok-besok, harus memakai masker yang baik dan benar,” pintanya. Menurut Watha, sidak masker ini ingin menyadarkan masyarakat jika Covid-19 ini masih mengintai. “Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” jelasnya.
Prokes tersebut, setidaknya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gianyar. “Prokes ini sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sendiri, keluarga dan lingkungan itu sendiri. Untuk mempercepat mata rantai penyebaran Corona,” jelasnya.
Dikatakan oleh Watha pihaknya sudah menurunkan anggota bersama jajaran TNI-Polri ke tempat dengan potensi keramaian yang cukup banyak seperti di areal pasar. "Kita fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar," katanya. Dalam pemantauan yang dilakukan oleh petugas, hari ini (kemarin) nihil dilakukan tindakan pendendaan.
"Karena kita gencar sosialisasi, untuk Pergub maupun Perbub tidak ada masyarakat yang tidak memakai masker atau nihil," ungkapnya. Selain menggelar sidak masker, petugas juga keliling mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. “Pengecekan di perusahaan atau toko modern. Semuanya telah mentaati prokes,” terangnya. Di tempat usaha yang disidak, telah menyediakan tempat cuci tangan atau wastafel dan hand sanitizer. “Pengunjung dan karyawannya pakai masker. Nihil sanksi,” ujarnya. *nvi
Komentar