Pejabat Eselon II Pemprov Bersaing Kursi Pjs
Saat Jabatan Bupati Karangasem dan Badung Ditinggal Cuti Kampanye
Pjs akan bertugas menghandle tugas kepala daerah selama 71 hari terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
DENPASAR, NusaBali
Aturan wajib cuti sementara pada masa kampanye bagi Bupati dan Wakil Bupati alias incumbent yang akan maju di Pilkada 2020 mengharuskan Mendagri tunjuk Pjs (pejabat sementara) kepala daerah. Hal ini menimbulkan persaingan menjadi Pjs di lingkungan Eselon II Pemprov Bali.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Senin (7/9) di jajaran Pemprov Bali ada 2 kursi kepala daerah yang kosong karena ditinggal cuti kampanye, sehingga harus diisi Pjs.
Kursi kepala daerah yang kosong itu, yakni kursi Bupati Badung yang dijabat Nyoman Giri Prasta dan kursi Wakil Bupati Badung yang dijabat I Ketut Suiasa bakal kosong. Karena keduanya maju sebagai pasangan calon (Paslon) maka harus ditunjuk Pjs. Giri Prasta dan Suiasa akan maju di Pilkada Badung 2020 berpaket lagi diusung PDIP-Golkar-Demokrat.
Kemudian kursi Bupati Karangasem yang dijabat, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan kursi Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa akan kosong juga. Sehingga untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan ditunjuk Pjs. Mas Sumatri akan maju bertandem dengan Made Sukerana diusung Golkar-NasDem-Gerindra-Demokrat-Perindo-PKS. Sementara Artha Dipa maju sebagai Calon Wakil Bupati Karangasem bertandem dengan Gede Dana diusung PDIP-Hanura.
Saat ini untuk di Badung nama-nama sudah beredar menjadi kandidat Pjs adalah I Wayan Wiastana Ika Putra, Kepala Bappeda Pemprov Bali. Birokrat asal Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung ini bersaing dengan I Made Rentin, birokrat asal Desa Werdhi Buana, Kecamatan Mengwi, Badung dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra yang asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung. Disebut-sebut nama-nama tersebut hanya jadi penggembira saja. Karena yang justru diunggulkan sebagai calon kuat adalah I Ketut Lihadnyana yang saat ini menjabat Kepala BKD Pemprov Bali.
Lihadnyana ini di luar dugaan mengingat informasinya sejumlah tokoh di Kabupaten Badung sampai menemui Gubernur Bali, Wayan Koster agar menunjuk putra daerah menjadi Pjs di Badung. "Desakan tokoh supaya putra daerah jadi Pjs. Tapi itu hak prerogatif Gubernur Bali," ujar sumber NusaBali kemarin.
Sementara untuk di Karangasem, kandidat kuat sebagai Pjs adalah Gede Darmawa, Kepala Badan Pengembangan SDM Pemprov Bali, birokrat asal Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Sementara beberapa nama yang juga diusulkan jadi penggembira adalah I Wayan Sarinah, Kepala Biro Organisasi Pemprov Bali. Ada juga nama lainnya Gede Suralaga yang saat ini menjabat sebagai Sekwan DPRD Bali. "Yang diunggulkan dan kuat jadi Pjs di Karangasem ya Darmawa," ujar sumber NusaBali.
Benarkah? Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Bali, I Ketut Sukra, dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin mengatakan karena kepala daerah dan wakil kepala daerah di Karangasem dan Badung maju sebagai calon di Pilkada maka diwajibkan cuti selama masa kampanye. "Maka nanti akan ditunjuk Pjs oleh Mendagri. Kami di Biro Tapem sudah mengusulkan nama, nanti Pak Gubernur akan usulkan 3 nama ke Mendagri," ujar Sukra.
Birokrat asal Desa Pendem, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana ini mengusulkan banyak nama untuk Pjs di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Badung. "Tidak ada istilah putra daerah dan tidak. Siapa nanti ditunjuk kan kewenangan Mendagri. Dulu kan pernah pada Pilkada 2015, Gubernur Bali Pak Mangku Pastika (Made Mangku Pastika) usul 3 orang secara berurutan rankingnya. Tapi yang ranking 3 dipilih Mendagri, " beber alumni APDN (Akademi Pemerintahan Dalam Negeri) Mataram Tahun 1992 ini.
Kata Sukra, untuk Pjs saat ini sudah di meja Gubernur Bali, Wayan Koster. "Mungkin besok (hari ini, red) akan maju ke Mendagri," tegas mantan Kabag Publikasi Biro Humas Pemprov Bali ini.
Pjs yang akan bertugas di Karangasem dan Badung nanti hanya akan dikukuhkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Pjs akan bertugas menghandle tugas kepala daerah selama 71 hari terhitung sejak 26 September sampai 5 Desember 2020. "Kalau tidak salah itu 71 hari atau selama masa kampanye Pilkada 2020," ujar Sukra. *nat
Komentar