10 Hari Deadline Bayar Denda Pelanggar Perbup Buleleng
Bagi pelanggar yang tidak dapat membayarkan denda hari itu juga, diwajibkan menyerahkan KTPnya sebagai jaminan.
SINGARAJA, NusaBali
Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan terkait penerapan sanksi dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2020 itu, setiap pelanggar yang terjaring razia diberikan waktu untuk melunasi denda yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah. Jika pelanggaran bersifat pribadi yakni tidak menggunakan masker, diberikan waktu 10 hari untuk melunasi denda sebesar Rp 100 ribu. Pelanggar diberikan kebebasan pembayaran denda baik langsung dengan uang tunai maupun dengan non tunai mentransfer langsung ke rekening kas daerah.
Bagi pelanggar yang tidak dapat membayarkan denda hari itu juga, diwajibkan menyerahkan KTPnya sebagai jaminan. Jika dalam waktu 10 hari juga tak menunjukkan itikad baik maka tim gabungan akan berkoordinasi dengan perbekel asal warga bersangkutan. “Kalau sudah diserahkan ke Perbekel juga tidak ada realisasi dalam Perbup ada ketentuan dilanjutkan dengan sanksi pembatasan pelayanan administrasi kependudukan macam-macam, mulai pengesahan KK, mencari akta dan itu berlaku seterusnya,” kata Suyasa.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengukur suhu, air mengalir untuk cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda Rp 1 juta. “Kalau pelaku usaha waktu pembayaran denda maksimal 7 hari setelah dirazia. Selanjutnya jika dalam 7 hari tidak melakukan pembayaran akan dipublikasi di media, jika tidak diindahkan juga akan dirapatkan minimal 3 hari setelah itu dilakukan penutupan semnetara atau pencabutan izin nanti diputuskan melalui rapat,” jelas birokrat asal Tejakula ini.
Seluruh surat bukti tilang yang dikeluarkan Satpol PP Buleleng jika dalam batas waktu tidak juga dilunasi pelanggar maka tetap akan dicatatkan sebagai piutang daerah. Jumlah itu pun akan diakumulasi pada bulan Desember mendatang dan tetap akan ditagih oleh tim penagihan yang khusus akan dibentuk Pemkab Buleleng. Sekda Suyasa menegaskan kembali penerapan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini langsung ditindak dengan sanksi denda.
Pemerintah daerah pun dalam Perbup ini tak melengkapi dengan sanksi tertulis maupun sanksi sosial karena menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang juga mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan.*k23
Sekda Buleleng Gede Suyasa menjelaskan terkait penerapan sanksi dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2020 itu, setiap pelanggar yang terjaring razia diberikan waktu untuk melunasi denda yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah. Jika pelanggaran bersifat pribadi yakni tidak menggunakan masker, diberikan waktu 10 hari untuk melunasi denda sebesar Rp 100 ribu. Pelanggar diberikan kebebasan pembayaran denda baik langsung dengan uang tunai maupun dengan non tunai mentransfer langsung ke rekening kas daerah.
Bagi pelanggar yang tidak dapat membayarkan denda hari itu juga, diwajibkan menyerahkan KTPnya sebagai jaminan. Jika dalam waktu 10 hari juga tak menunjukkan itikad baik maka tim gabungan akan berkoordinasi dengan perbekel asal warga bersangkutan. “Kalau sudah diserahkan ke Perbekel juga tidak ada realisasi dalam Perbup ada ketentuan dilanjutkan dengan sanksi pembatasan pelayanan administrasi kependudukan macam-macam, mulai pengesahan KK, mencari akta dan itu berlaku seterusnya,” kata Suyasa.
Sedangkan sanksi yang diberikan kepada pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengukur suhu, air mengalir untuk cuci tangan dan hand sanitizer akan dikenakan denda Rp 1 juta. “Kalau pelaku usaha waktu pembayaran denda maksimal 7 hari setelah dirazia. Selanjutnya jika dalam 7 hari tidak melakukan pembayaran akan dipublikasi di media, jika tidak diindahkan juga akan dirapatkan minimal 3 hari setelah itu dilakukan penutupan semnetara atau pencabutan izin nanti diputuskan melalui rapat,” jelas birokrat asal Tejakula ini.
Seluruh surat bukti tilang yang dikeluarkan Satpol PP Buleleng jika dalam batas waktu tidak juga dilunasi pelanggar maka tetap akan dicatatkan sebagai piutang daerah. Jumlah itu pun akan diakumulasi pada bulan Desember mendatang dan tetap akan ditagih oleh tim penagihan yang khusus akan dibentuk Pemkab Buleleng. Sekda Suyasa menegaskan kembali penerapan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini langsung ditindak dengan sanksi denda.
Pemerintah daerah pun dalam Perbup ini tak melengkapi dengan sanksi tertulis maupun sanksi sosial karena menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang juga mengatur penegakan disiplin protokol kesehatan.*k23
Komentar