Polres Buleleng Didesak Tuntaskan Kasus Dr Somvir
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah orang mendatangi Mapolres Buleleng, Senin (7/9), untuk mendesak Polres Buleleng menuntaskan kasus dugaan tindak pidana merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan politik yang dilakukan Dr Somvir.
Mereka adalah keluarga Made Sudiari, orangtua dari anak yang keberatan merasa anaknya diperdaya oleh pria yang terpilih sebagai anggota legislatif pada pemilu 2019 lalu ini.
Mereka mendatangi Mapolres Buleleng sambil membentangkan spanduk bertuliskan 'Pak Kapolri anak saya ditabrak lari, dicari preman, anak saya traumatik' dan beberapa tulisan spanduk lainnya bertuliskan 'Pak polisi beri kami keadilan'. Sebelumnya, Dr Somvir sempat dilaporkan pada Juli lalu oleh Made Sudiari, yang mengaku anaknya berinisial Komang NS yang masih di bawah umur, dijadikan sebagai alat politik.
Made Sudiari mengatakan, kedatangan ke Mapolres Buleleng untuk menyampaikan keluh kesah atas kasus yang menimpa anaknya. Selain itu untuk menuntut keadilan. Agar segera polisi menuntaskan kasus yang menimpa anaknya yang menjadi ajakan untuk melakukan politik pada pemilu tahun 2019 lalu. "Kami mohon dan minta ke Pak Polisi segera kasus ini dituntaskan," ujarnya.
Dia menyebut kasus ini sejatinya dia laporkan Juli lalu dengan nomor laporan STP/121/VII/2020/Reskrim. Bersama anaknya, ia sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Ia menuntun aparat penegak hukum tidak tebang pilih kendati yang dilaporkan adalah anggota dewan. "Kami berharap polisi berlaku adil. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Apalagi sudah empat alat bukti dan saksi diperiksa," sebutnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya menerangkan, laporan tersebut sudah pihaknya terima dan saat ini masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. "Kalau kasus politik yang terjadi pada saat kejadian politik sejatinya harus dilaporkan pada saat itu pula dilaporkan ke Bawaslu. Seumpama itu ada unsur tindakan pidana, baru dilaporkan ke polisi. Itu sebenarnya yang harus dilakukan terhadap kasus ini," terangnya.
Namun, karena ini merupakan laporkan masyarakat yang disampaikan ke Polres Buleleng, pihaknya tetap terima dan menindaklanjuti. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sebanyak 4 saksi termasuk korban dan dua saksi ahli pidana dan psikiater pun sudah diperiksa. Ia menambahkan, dalam perkembangannya, kasus ini pun nanti bisa saja pemeriksaan melibatkan dari Bawaslu. "Jadi kasus ini bukan tidak ditangani. Mari bersabar menunggu hasil penyelidikan. Berikan kesempatan penyidik Unit PPA untuk bekerja," pintanya.
Sementara itu, terkait pelaporan terhadapnya, Dr Somvir belum bisa dimintai keterangan. NusaBali beberapa kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon namun belum mendapatkan respon. *cr75
Komentar