Aset Tri Nugraha Senilai Puluhan Miliar 'Digantung'
DENPASAR, NusaBali
Belasan asset senilai puluhan miliar milik tersangka Tri Nugraha, 53, mantan Kepala BPN Kota Denpasar yang tewas bunuh diri di toilet lantai II Kejati Bali kini ditunggu kejelasannya.
“Sekarang penyidik masih mengkaji asset-aset yang sudah disita. Apakah akan dikembalikan atau diproses masih menunggu hasil kajian penyidik,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto pada Minggu (7/9).
Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Terkait plang penyitaan di beberapa asset milik Tri ditegaskan tidak akan dibuka. “Aset yang disita sudah melalui penetapan pengadilan. Kami juga masih akan koordinasi lagi dengan pihak pengadilan,” lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011). Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu lalu.
Terkait plang penyitaan di beberapa asset milik Tri ditegaskan tidak akan dibuka. “Aset yang disita sudah melalui penetapan pengadilan. Kami juga masih akan koordinasi lagi dengan pihak pengadilan,” lanjut mantan Kacabjari Nusa Penida ini.
Kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez
1
Komentar