nusabali

Proses Samsat Dipersulit, Pemilik Angkutan Sewa Protes

  • www.nusabali.com-proses-samsat-dipersulit-pemilik-angkutan-sewa-protes

Pelayanan Samsat di UPT Samsat Denpasar dikeluhkan pemilik angkutan sewa karena merasa dipersulit ketika membayar pajak kendaraan.

DENPASAR, NusaBali

Padahal sebelumnya Dispenda Provinsi Bali lewat UPT Samsat se-Bali sudah melonggarkan syarat pengurusan Samsat kendaraan. Bahkan untuk menyadarkan masyarakat membayar pajak semakin gencar dilakukan Sosialiasi Pemutihan Denda PKB dan BBNKB oleh jajaran Dispenda dan UPT Samsat se-Bali.

Keluhan itu, seperti diungkapkan Ketua Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata Freelance Bali (ASAPFB) I Wayan Suata, Selasa (11/10). Menurut dia, proses pembayaran pajak kendaraan yang dialami pemilik angkutan sewa malah dipersulit, terutama pada saat pendaftaran. “Jika proses pembayaran pajak dipersulit, pemasukan daerah juga bakal berkurang. Masak sudah mau membayar pajak malah dipersulit," keluhnya saat ditemui di Kantor UPT Samsat Denpasar, kemarin.

Diceritakan Suata, anggotanya sempat protes saat proses awal pendaftaran yang sudah ditolak oleh petugas Samsat. Permasalahannya, saat itu, seperti dikatakan Suata, petugas pendaftaran mengharuskan memakai BPKB asli, padahal kendaraan (mobil) kebanyakan masih mencicil sehingga syarat BPKB dipakai jaminan bank.  "Nyamsat saja kita dipersulit padahal untuk membayar pajak. Kalau aturan seperti itu, kenapa kepolisian menerapkan sistem yang mempersulit kita seperti ini. Imbasnya niat membayar pajak masyarakat bisa semakin berkurang karena malah dipersulit," ucapnya.

Kemarin, Sekretaris Asosiasi Sopir Pariwisata Bali (Aspaba), Wayan Sumawa juga langsung menanyakan solusinya, agar masyarakat tidak dipersulit hanya untuk bayar pajak kendaraan.

Seperti misalnya untuk angkutan sewa biasanya BPKB ada di bank agar bisa hanya menyertakan surat keterangan dari bank. Tapi masalahnya jika kendaraan yang dibeli mobil bekas atau atas nama orang lain, juga diharuskan balik nama. "Kalo balik nama kendalanya BPKB masih menjadi jaminan di bank. Padahal syaratnya harus membawa BPKB asli. Jadinya jelas sudah tidak bisa kita nyamsat. Jadinya ini sudah timpang tindih dengan kebijakannya. Padahal Samsat ini satu atap, tapi kok seperti ini pelayanannya," tanyanya heran.

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Samsat Denpasar, Made Nindra didampingi Kasi PKB Ketut Yasa Suparsana mengaku saat pendaftaran Samsat di loket 1 tidak menjadi kewenangannya, sehingga tidak bisa menetapkan pajak. "Kita hanya mengambil pajak saja kewenangannya. Tapi yang memverifikasi itu kepolisian. Kita hanya menerima datanya saja kalo sudah masuk Samsatnya kita proses pajaknya. Tapi kita sudah sering koordinasi dengan pihak kepolisian soal itu," jelasnya.

Secara terpisah, Kasi STNK UPT Samsat Denpasar, Kompol Putu Utariani membantah proses Samsat dipersulit oleh petugasnya. Menurutnya, jika mau nyamsat tidak ada BPKB asli bisa meminta surat keterangan dari pihak bank ataupun finance. "Minta saja surat jaminan di finance sesuai aturan. Biasanya sudah mengerti mereka. Kalau BPKB dalam jaminan berkenan ke finance, akan dibuatkan surat jaminan bahwa BPKB masih dalam jaminan. Tapi aturannya kalau sudah membeli kendaraan selama 3 bulan berikutnya mereka harus balik nama. Karena kalau ada surat jaminan pasti bisa balik nama," tegasnya. * cr63

Komentar