Bupati Artha Pimpin Sidak Prokes di Pasar Umum Negara
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha memimpin sidak protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di areal Pasar Umum Negara dan Pasar Inpres Negara, Kelurahan Pandem, Kecamatan Jembrana, Senin (7/9).
Bupati Artha mangapresiasi seluruh warga pasar yang telah tertib menjalankan prokes, sehingga tidak ada pengunjung ataupun pedagang yang terpaksa didenda. Sidak juga diikuti Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta, Sekda Jembrana I Made Sudiada, sejumlah OPD Pemkab Jembrana, serta tim terpadu dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP. Selain mengecek penerapan prokes, dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 07.30 hingga 10.00 Wita itu, juga dibarengi sosialisasi agar warga pasar tertib menjalankan prokes.
Bahkan saat sosialisasi tersebut, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta mengenakan topeng celuluk. Sambil berlengak-lenggok, celuluk juga menyemprotkan hand sanitizer ke tangan pengunjung ataupun pedagang pasar, sambil mengingatkan tentang aturan denda Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak memakai masker. “Kalau tidak pakai masker, didenda Rp 100 ribu. Ayo tertib pakai masker,” ujar Kompol Dedi Januarta dari balik topeng celuluk.
Bupati Artha yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, menyampaikan, sidak ini sebagai tindak lanjut Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sidak dilaksanakan di pasar, mengingat pasar menjadi salah satu lokasi yang krusial dalam penyebaran virus Covid-19 .
Bupati Artha berharap, dari sidak prokes yang akan dirutinkan tim terpadu ini, tidak ada yang sampai melanggar. Bukan hanya takut karena denda Rp 100 ribu. Namun yang lebih penting, adalah kesadaran saling melindungi untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
Sementara Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta mengatakan, upaya penegakan hukum dalam rangka pendisiplinan penerapan prokes ini, akan terus dilaksanakan dengan mengambil lokasi yang berbeda. Selain menindak bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, juga menggugah kesadaran masyarakat untuk bersama-sama tertib menggunakan masker. Begitu juga pelaku usaha, wajib menyediakan sarana pencegahan Covid-19. *ode
Komentar