Sidak Masker, 34 Orang Hanya Ditegur
GIANYAR, NusaBali
Satpol PP Gianyar melakukan sidak (inspeksi mendadak) penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker di Kecamatan Sukawati, Selasa (7/9).
Sidak menyusul pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengatakan sidak menyasar aktivitas masyarakat di Jalan Raya Sukawati, dari depan Kantor Camat Sukawati sampai selatan Pasar Sukawati.
Selama sidak, diakui masyarakat sudah mentaati prokes. Sehingga tidak ada yang sampai kena denda Rp 100.000. "Kami bersama jajaran dari unsur TNI-Polri memantau setiap masyarakat yang melintas maupun beraktivitas di tempat umum," jelasnya.
Hasil pemantauan, tim gabungan belum menemukan orang yang tanpa masker. Hanya sering kali mendapati masyarakat yang kurang tepat memakai masker. Misalnya, ada yang pakai masker, tapi hidung masih terlihat. Ada pula yang maskernya dilipat sampai bawah dagu. "Ada sekitar 34 orang yang kami tegur, agar memakai masker dengan baik dan benar. Yakni menutupi hidung, mulut hingga dagu," jelas Watha.
Menurut Watha, masyarakat taat prokes karena jauh-jauh hari pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan edukasi Pergub Nomor 46 ini.
Sidak masker ini ingin menyadarkan masyarakat jika Covid-19 ini masih mengintai. “Bahwa prokes itu penting. Seperti pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak,” jelasnya.
Prokes tersebut, setidaknya bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gianyar. “Prokes ini sekaligus untuk kesehatan maupun keselamatan diri sediri, keluarga dan lingkungan itu sendiri. Untuk mempercepat mata rantai penyebaran Corona,” jelasnya.
Selain menggelar sidak masker, petugas juga keliling mengecek tempat usaha di wilayah Gianyar. “Pengecekan di perusahaan atau toko moderen. Semuanya telah mentaati prokes,” terangnya.
Di tempat usaha yang disidak, telah menyediakan tempat cuci tangan atau wastafel, hand sanitizer. “Pengunjung dan karyawannya pakai masker. Nihil sanksi,” ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP akan melakukan sidak masker di lingkungan OPD (organisasi perangkat daerah). "OPD menyusul karena sudah pasti mentaati prokes, kita lebih banyak menyasar masyarakat yang rentan dan kita ingin tumbuhkan kesadaran, disiplin taati prokes sebagai langkah nyata memutus mata rantai penyebaran Covid-19," imbuhnya. *nvi
1
Komentar