Massa Pendukung JRX SID Teriakkan Pembebasan Jerinx
Penahanan yang dilakukan terhadap JRX SID alias Jerinx dinilai salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan mengeluarkan pendapat.
DENPASAR, NusaBali
Menjelang persidangan pertama I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, pada Kamis (10/9), seribuan pendukung penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini menggelar aksi di kawasan lapangan Niti Mandala (Renon) Denpasar, Selasa (8/9). Aksi Solidaritas Bebaskan JRX yang dimulai pukul 14.00 Wita ini terkonsentrasi menuju depan Kantor Gubernur Bali.
Massa menggunakan masker dan atribut bertuliskan ‘Bebaskan JRX’. Dalam aksi tersebut dilakukan orasi dan juga diramaikan dengan penampilan dari grup band The Dissland. Kegiatan aksi ini diprakarsai oleh Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat atau Frontier Bali bersama Aliansi Kami Bersama JRX.
Longmarch dilakukan mulai dari lapangan parkir timur Renon hingga ke Bajra Sandhi dilanjutkan ke depan gedung kantor Gubernur Bali. Sambal mengiringi longmarch massa juga terus menyanyikan lagu perjuangan ’98, Indonesia Baru Tanpa Orba dan Buruh Tani Mahasiswa.
Dalam orasinya, Sekjen Frontier Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menyampaikan bahwa JRX bukanlah penjahat. “Apa yang dilakukan JRX bukanlah tindakan kriminal. JRX bahkan aktif menyampaikan aspirasi masyarakat terutama dalam mengkritisi kebijakan rapid dan swab test,” jelasnya dengan berapi-api.
Tidak hanya itu, beberapa perwakilan massa di antaranya dari Banjar Tatasan Kaja, Gianyar, perwakilan pesepeda Ride For JRX juga ikut menyampaikan aspirasi mereka. Tidak lupa perwakilan dari fandom Superman Is Dead, Outsider dan Ladyrose juga ikut menyuarakan tuntutan mereka di depan Monumen Bajra Sandi. Asal para pengunjuk rasa pun bukan hanya dari Denpasar dan Badung, melainkan juga dari Tabanan, Jembrana, Klungkung Karangasem hingga Buleleng.
Menjelang persidangan pertama I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, pada Kamis (10/9), seribuan pendukung penabuh drum Superman Is Dead (SID) ini menggelar aksi di kawasan lapangan Niti Mandala (Renon) Denpasar, Selasa (8/9). Aksi Solidaritas Bebaskan JRX yang dimulai pukul 14.00 Wita ini terkonsentrasi menuju depan Kantor Gubernur Bali.
Massa menggunakan masker dan atribut bertuliskan ‘Bebaskan JRX’. Dalam aksi tersebut dilakukan orasi dan juga diramaikan dengan penampilan dari grup band The Dissland. Kegiatan aksi ini diprakarsai oleh Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat atau Frontier Bali bersama Aliansi Kami Bersama JRX.
Longmarch dilakukan mulai dari lapangan parkir timur Renon hingga ke Bajra Sandhi dilanjutkan ke depan gedung kantor Gubernur Bali. Sambal mengiringi longmarch massa juga terus menyanyikan lagu perjuangan ’98, Indonesia Baru Tanpa Orba dan Buruh Tani Mahasiswa.
Dalam orasinya, Sekjen Frontier Bali, Made Krisna ‘Bokis’ Dinata menyampaikan bahwa JRX bukanlah penjahat. “Apa yang dilakukan JRX bukanlah tindakan kriminal. JRX bahkan aktif menyampaikan aspirasi masyarakat terutama dalam mengkritisi kebijakan rapid dan swab test,” jelasnya dengan berapi-api.
Tidak hanya itu, beberapa perwakilan massa di antaranya dari Banjar Tatasan Kaja, Gianyar, perwakilan pesepeda Ride For JRX juga ikut menyampaikan aspirasi mereka. Tidak lupa perwakilan dari fandom Superman Is Dead, Outsider dan Ladyrose juga ikut menyuarakan tuntutan mereka di depan Monumen Bajra Sandi. Asal para pengunjuk rasa pun bukan hanya dari Denpasar dan Badung, melainkan juga dari Tabanan, Jembrana, Klungkung Karangasem hingga Buleleng.
BACA JUGA: Jerinx Dijebloskan Sel Tahanan Polda Bali, Masih Pakai Kaos ‘Tolak Rapid’
Perwakilan Aliansi Kami Bersama JRX, I Nyoman Mardika, juga ikut menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap JRX SID atas dasar pasal pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan mengeluarkan pendapat. “Pasal pidana UU ITE digunakan untuk memenjarakan suara-suara kritis agar dapat dibungkam,” ujarnya dalam orasi di depan kantor Gubernur Provinsi Bali.
Dalam aksi solidaritas ini, massa menuntut agar JRX dibebaskan dan UU ITE dicabut. Di depan gedung kantor Gubernur, Mardika juga mengkritisi statement gubernur I Wayan Koster yang sempat viral di sosial media dengan mengatakan bahwa JRX blengih dan kenyih yang berarti cengeng dan bawel dalam bahasa Bali, karena meminta penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya serta hanya berani bicara dengan lantang di media sosial saja.
Perwakilan Aliansi Kami Bersama JRX, I Nyoman Mardika, juga ikut menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap JRX SID atas dasar pasal pidana UU ITE adalah salah satu bentuk kriminalisasi dan pemberangusan kebebasan mengeluarkan pendapat. “Pasal pidana UU ITE digunakan untuk memenjarakan suara-suara kritis agar dapat dibungkam,” ujarnya dalam orasi di depan kantor Gubernur Provinsi Bali.
Dalam aksi solidaritas ini, massa menuntut agar JRX dibebaskan dan UU ITE dicabut. Di depan gedung kantor Gubernur, Mardika juga mengkritisi statement gubernur I Wayan Koster yang sempat viral di sosial media dengan mengatakan bahwa JRX blengih dan kenyih yang berarti cengeng dan bawel dalam bahasa Bali, karena meminta penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya serta hanya berani bicara dengan lantang di media sosial saja.
Dalam aksi sekitar dua jam tersebut, itutup dengan penampilan grup band punk The Dissland, massa kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Bali dengan tertib sembari memungut sampah yang berserakan di sepanjang jalan depan kantor Gubernur Bali hingga ke parkir timur lapangan Bajra Sandi Renon. “Aksi-aksi seperti ini akan terus kami lakukan terkait tuntutan kami untuk membebaskan JRX,” tegas Krisna Bokis.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Ancaman hukumannya ialah enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. *cla
TONTON JUGA:
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah
Komentar