Tindakan Satpol PP Dipertanyakan
Sidak Masker Tanpa Seizin Bupati
Karena tindakan ini sebagai langkah berani, namun berisiko bagi pemerintah dan masyarakat.
GIANYAR, NusaBali
Setelah di Kecamatan Sukawati, Selasa (8/9), Satpol PP Gianyar melanjutkan sidak (inspeksi mendadak) penerapan protokol kesehatan (prokes) khusus pemakaian masker di Kelurahan Ubud, Rabu (9/9).
Namun beberapa kalangan mempertanyakan karena sidak tersebut belum seizin Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Sidak yang dipimpin Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, melibatkan unsur TNI dan Polri. Petugas menemukan 17 warga yang menggunakan masker di dagu. Mereka pun hanya diberikan peringatan dan ditegur. Sdak di depan Puri Ubud, Pasar Ubud, dan depan Camat Ubud.
Usai sidak pagi itu, Kepala Satpol PP Made Watha menjelaskan ditemukan 17 warga memakai masker tidak benar hingga ditegur dan belum sampai didenda Rp 100.000. Karena mereka memakai masker, namun tidak menutupi mulut hingga hidung. "Semua warga, pedagang dan pengunjung Pasar Ubud sudah menggunakan masker," imbuhnya.
Watha juga menyampaikan sebelum sidak telah dilakukan sosialisasi bersama satuan tugas dari unsur TNI/Polri tentang pemakaian masker. Selain warga, beberapa wisatawan asing juga sempat ditegur karena kedapatan menggunakan masker tidak menutupi hidung. Dari 17 orang yang ditegur, tiga di antaranya wisatawan.
Sidak tersebut menyusul pemberlakuan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sementara itu, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar kaget dengan tindakan Satpol PP menggelar sidak masker tanpa seizin bupati. Karena tindakan ini sebagai langkah berani, namun berisiko bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab penerapan prokes jika ‘tanpa memakai masker bisa didenda Rp 100.000’, masih menimbulkan polemik di masyarakat. Sebaiknya, saran beberapa pejabat, Kepala Satpol PP minta izin dulu kepada bupati tentang pelaksanaan sidak yang pantas dan bijak sesuai situasi kekinian. ‘’Jika tanpa langkah bijak, sidak seperti ini akan jadi preseden buruk di masyarakat. Padahal banyak pihak tahu bupati telah memberikan arahan, jangan dulu menggelar sidak masker,’’ jelas beberapa pejabat yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra menyatakan keengganannya untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan sidak masker oleh Satpol PP itu. ‘’Nanti akan saya jelasnya hal ini,’’ ujar bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan ini.
Namun saat ditanya tentang sidak tanpa seizin bupati, Watha meluruskan pernyataannya sendiri. ‘’Itu bukan sidak. Itu hanya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat, hanya penertiban biasa. Tugas kami memang untuk penertiban, karena banyak warga salah pakai masker,’’ jelasnya.
Dia mengaku, pelaksanaan sidak tersebut tanpa izin bupati. Alasannya sidak seperti ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP sejak pandemi Maret 2020. ‘’Sesuai mekanisme, saya sudah lapor kepada Sekda,’’ jelas mantan Camat Sukawati yang lulusan APDN Mataram, Lombok Barat ini. *nvi,lsa
Namun beberapa kalangan mempertanyakan karena sidak tersebut belum seizin Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Sidak yang dipimpin Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha, melibatkan unsur TNI dan Polri. Petugas menemukan 17 warga yang menggunakan masker di dagu. Mereka pun hanya diberikan peringatan dan ditegur. Sdak di depan Puri Ubud, Pasar Ubud, dan depan Camat Ubud.
Usai sidak pagi itu, Kepala Satpol PP Made Watha menjelaskan ditemukan 17 warga memakai masker tidak benar hingga ditegur dan belum sampai didenda Rp 100.000. Karena mereka memakai masker, namun tidak menutupi mulut hingga hidung. "Semua warga, pedagang dan pengunjung Pasar Ubud sudah menggunakan masker," imbuhnya.
Watha juga menyampaikan sebelum sidak telah dilakukan sosialisasi bersama satuan tugas dari unsur TNI/Polri tentang pemakaian masker. Selain warga, beberapa wisatawan asing juga sempat ditegur karena kedapatan menggunakan masker tidak menutupi hidung. Dari 17 orang yang ditegur, tiga di antaranya wisatawan.
Sidak tersebut menyusul pemberlakuan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Mencegah dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sementara itu, beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Gianyar kaget dengan tindakan Satpol PP menggelar sidak masker tanpa seizin bupati. Karena tindakan ini sebagai langkah berani, namun berisiko bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab penerapan prokes jika ‘tanpa memakai masker bisa didenda Rp 100.000’, masih menimbulkan polemik di masyarakat. Sebaiknya, saran beberapa pejabat, Kepala Satpol PP minta izin dulu kepada bupati tentang pelaksanaan sidak yang pantas dan bijak sesuai situasi kekinian. ‘’Jika tanpa langkah bijak, sidak seperti ini akan jadi preseden buruk di masyarakat. Padahal banyak pihak tahu bupati telah memberikan arahan, jangan dulu menggelar sidak masker,’’ jelas beberapa pejabat yang enggan disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra menyatakan keengganannya untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan sidak masker oleh Satpol PP itu. ‘’Nanti akan saya jelasnya hal ini,’’ ujar bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan ini.
Namun saat ditanya tentang sidak tanpa seizin bupati, Watha meluruskan pernyataannya sendiri. ‘’Itu bukan sidak. Itu hanya sosialisasi dan mengedukasi masyarakat, hanya penertiban biasa. Tugas kami memang untuk penertiban, karena banyak warga salah pakai masker,’’ jelasnya.
Dia mengaku, pelaksanaan sidak tersebut tanpa izin bupati. Alasannya sidak seperti ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP sejak pandemi Maret 2020. ‘’Sesuai mekanisme, saya sudah lapor kepada Sekda,’’ jelas mantan Camat Sukawati yang lulusan APDN Mataram, Lombok Barat ini. *nvi,lsa
Komentar