Advokat Di-warning Bahaya Narkoba
Persoalan narkoba memang bukan tugas BNN saja, namun tugas bersama yang mana mencegahan lebih utama daripada mengobati.
SINGARAJA, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng tengah menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba. Setelah menyasar kalangan muda, sosialisasi kali ini digelar menyasar kalangan advokat dengan menggandeng Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja, Rabu (9/9), di Kantor DPC Peradi Singaraja, Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah awal penanggulangan terkait masalah narkoba di wilayah Buleleng. Selain bertujuan meningkatkan wawasan, juga untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkoba. Sebab persoalan narkoba memang bukan tugas BNN saja, namun tugas bersama yang mana mencegahan lebih utama daripada mengobati.
Advokat yang merupakan salah satu profesi penegak hukum, dipandang perlu mendapatkan perhatian melalui sosialisasi. Agar nantinya kemungkinan penyalahgunaan tidak sampai terjadi terhadap para advokat yang memperjuangkan hukum. "Jangan sampai penegak hukum melanggar hukum. Pada kesempatan inilah perlu sosialisasi bahayanya baik bahaya narkoba dari segi medis maupun dari aspek hukum. Kami sudah sampaikan tadi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa menganggap penyalahgunaan narkoba bisa menimpa siapa saja termasuk para advokat. Karena itu, pihaknya menilai pentingnya sosialisasi penyalahgunaan narkoba di kalangan advokat ini. Kegiatan sosialisasi tersebut juga merupakan hasil dari memorandum of understanding (MoU) antara DPC Peradi Singaraja dengan BNNK Buleleng.
Dia ingin menunjukkan bahwa seluruh anggotanya terbebas atau bersih dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Sebagai advokat pihaknya merasa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. "Ini hasil kerjasama kami dengan BNN Kabupaten Buleleng, kami berkomitmen ikut serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Dalam melaksanakan sosialisasi ini melibatkan advokat Peradi, advokat yang baru dilantik, serta pelajar dan mahasiswa yang melaksanakan magang di kantor DPC Peradi Singaraja. Disebutkannya, kunci sebagai advokat harus bersih dari narkoba. Sehingga ke depan tidak ada beban, apalagi kalau nanti ada sampai anggota DPC Peradi ditangkap dikarenakan penyalahgunaan barang terlarang
"Sebagai contoh saja kebetulan yang memberikan testimoni dalam sosialisasi tadi adalah dua orang yang pernah menjadi korban pemakai. Keduanya sudah menjalani rehabilitasi dan saat dites urine keduanya hasilnya negatif. Sehingga ke depannya tidak kami ada beban, apalagi kalau sampai ada anggota yang ditangkap dikarenakan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.*cr75
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng tengah menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba. Setelah menyasar kalangan muda, sosialisasi kali ini digelar menyasar kalangan advokat dengan menggandeng Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Singaraja, Rabu (9/9), di Kantor DPC Peradi Singaraja, Kelurahan Liligundi, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kepala BNN Kabupaten Buleleng I Gede Astawa menyebutkan, kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah awal penanggulangan terkait masalah narkoba di wilayah Buleleng. Selain bertujuan meningkatkan wawasan, juga untuk menekan jumlah penyalahgunaan narkoba. Sebab persoalan narkoba memang bukan tugas BNN saja, namun tugas bersama yang mana mencegahan lebih utama daripada mengobati.
Advokat yang merupakan salah satu profesi penegak hukum, dipandang perlu mendapatkan perhatian melalui sosialisasi. Agar nantinya kemungkinan penyalahgunaan tidak sampai terjadi terhadap para advokat yang memperjuangkan hukum. "Jangan sampai penegak hukum melanggar hukum. Pada kesempatan inilah perlu sosialisasi bahayanya baik bahaya narkoba dari segi medis maupun dari aspek hukum. Kami sudah sampaikan tadi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja Gede Harja Astawa menganggap penyalahgunaan narkoba bisa menimpa siapa saja termasuk para advokat. Karena itu, pihaknya menilai pentingnya sosialisasi penyalahgunaan narkoba di kalangan advokat ini. Kegiatan sosialisasi tersebut juga merupakan hasil dari memorandum of understanding (MoU) antara DPC Peradi Singaraja dengan BNNK Buleleng.
Dia ingin menunjukkan bahwa seluruh anggotanya terbebas atau bersih dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut. Sebagai advokat pihaknya merasa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. "Ini hasil kerjasama kami dengan BNN Kabupaten Buleleng, kami berkomitmen ikut serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.
Dalam melaksanakan sosialisasi ini melibatkan advokat Peradi, advokat yang baru dilantik, serta pelajar dan mahasiswa yang melaksanakan magang di kantor DPC Peradi Singaraja. Disebutkannya, kunci sebagai advokat harus bersih dari narkoba. Sehingga ke depan tidak ada beban, apalagi kalau nanti ada sampai anggota DPC Peradi ditangkap dikarenakan penyalahgunaan barang terlarang
"Sebagai contoh saja kebetulan yang memberikan testimoni dalam sosialisasi tadi adalah dua orang yang pernah menjadi korban pemakai. Keduanya sudah menjalani rehabilitasi dan saat dites urine keduanya hasilnya negatif. Sehingga ke depannya tidak kami ada beban, apalagi kalau sampai ada anggota yang ditangkap dikarenakan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.*cr75
1
Komentar