nusabali

Tidak Pakai Masker, 5 Pelanggar Didenda

Razia Penegakan Pergub Bali No 46/2020 dan Perbup Jembrana No 36/2020

  • www.nusabali.com-tidak-pakai-masker-5-pelanggar-didenda

NEGARA, NusaBali
Petugas gabungan dari Satpol PP Jembrana bersama jajaran TNI/Polri di Jembrana, menggelar operasi tertib masker di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (9/9). Dalam operasi menyasar pengguna jalan itu, didapati 5 warga tidak pakai masker, dan masing-masing orang didenda Rp 100 ribu.

Operasi tertib masker ini berlangsung mulai sekitar pukul 08.30 hingga pukul 11.00 Wita. Baik pejalan kaki ataupun pengendara motor dan mobil yang tidak pakai masker langsung dihentikan petugas. Selain yang tidak pakai masker, beberapa warga yang dilihat belum memakai masker dengan benar, juga dicegat petugas, dan diberikan teguran.

Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan operasi tertib masker ini dilaksanakan sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dari operasi tersebut, ada 5 warga tidak pakai masker yang diketahui memang tidak bawa masker, sehingga mendapat sanksi denda. Kemudian ada 7 warga yang ditegur karena tidak pakai masker secara benar.

“Ada yang sebenarnya bawa masker, tetapi tidak dipakai. Terus ada yang sudah pakai masker, tetapi tidak digunakan dengan benar. Artinya, masker dipakai, tetapi tidak menutup hidung dan mulut. Untuk yang bawa masker, tetapi tidak digunakan dengan benar itu, sementara masih kami berikan teguran. Sedangkan yang didenda, pelanggar yang tidak bawa masker,” ujar Leo yang juga mantan Camat Jembrana.

Leo menambahkan, para pelanggar yang tidak membawa masker ataupun tidak memakai masker dengan benar, juga diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran mereka. Di mana selain sanksi denda Rp 100 ribu, para pelanggar yang tergolong membandel, bisa diberikan sanksi penundaan pemberian layanan administrasi pemerintah. “Pelanggar yang sama sekali tidak bawa masker, alasannya lupa. Tetapi walaupun alasan lupa, tetap kami tindak,” ucap Leo yang juga menegaskan operasi tertib masker ini akan tetap dilanjutkan sampai masyarakat Jembrana benar-benar tertib pakai masker.

Sebelumnya, pada Senin (7/9), Bupati Jembrana I Putu Artha memimpin sidak protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di areal Pasar Umum Negara dan Pasar Inpres Negara, Kelurahan Pandem, Kecamatan Jembrana. Sidak juga diikuti Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta, Sekda Jembrana I Made Sudiada, sejumlah OPD Pemkab Jembrana, serta tim terpadu dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Selain mengecek penerapan prokes, dalam sidak yang berlangsung sekitar pukul 07.30 hingga 10.00 Wita itu, juga dibarengi sosialisasi agar warga pasar tertib menjalankan prokes.

Bahkan saat sosialisasi tersebut, Wakapolres Jembrana Kompol Ida Bagus Dedi Januarta mengenakan topeng celuluk. Sambil berlengak-lenggok, celuluk juga menyemprotkan hand sanitizer ke tangan pengunjung ataupun pedagang pasar, sambil mengingatkan tentang aturan denda Rp 100 ribu bagi perorangan yang tidak memakai masker. “Kalau tidak pakai masker, didenda Rp 100 ribu. Ayo tertib pakai masker,” ujar Kompol Dedi Januarta dari balik topeng celuluk.

Bupati Artha yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, menyampaikan, sidak ini sebagai tindak lanjut Pergub Bali 46 Tahun 2020 dan Perbup Jembrana 36 Tahun 2020. Sidak dilaksanakan di pasar, mengingat pasar menjadi salah satu lokasi yang krusial dalam penyebaran virus Covid-19 .

Bupati Artha berharap, dari sidak prokes yang akan dirutinkan tim terpadu ini, tidak ada yang sampai melanggar. Bukan hanya takut karena denda Rp 100 ribu. Namun yang lebih penting, adalah kesadaran saling melindungi untuk menekan penyebaran virus Covid-19. *ode

Komentar