Rusak Pipa Air, Pengawen Dipolisikan
Jajaran Polsek Mendoyo mengamankan seorang pengawen (perabas hutan), I Komang Wiartama, 39, asal Banjar Pangkung Languan Mekar, Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis (19/11).
NEGARA, NusaBali
Pengawen ini dipolisikan karena sempat merusak pipa saluran air warga saat melakukan aksinya di kawasan hutan lindung Banjar Pangkung Jelati, Desa Yehsumbul.
Informasinya, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan warga Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, yang tiba-tiba tidak bisa mendapatkan air dari saluran pipa yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Yehembang Kangin, Selasa (17/11). Setelah ditelusuri, warga temukan tiga titik kebocoran pipa akibat tertimpa kayu yang diduga sengaja ditumbangkan oknum pengawen.
Mengetahui warganya krisis air, Perbekel (Kepala Desa) Yehembang Kangin, I Gede Suardika, berkoordinasi dengan Kepala Desa Yehsumbul, sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Mendoyo. Atas laporan itu, Polsek Mendoyo kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang ditemukan bekas pohon Beringin berdiameter sekitar 30 centimeter dengan ketinggian kurang lebih 10 meter yang dipastikan sengaja ditebang menggunakan gergaji mesin. Pohon yang tumbang timpa pipa berukuran 3 dim.
“Sebenarnya dari keterangan saksi-saksi, kami sudah mengantongi identitas pelaku. Tetapi pelaku sempat kabur ke wilayah Denpasar, dan kami tangkap saat pulang ke rumahnya, Kamis kemarin,” terang Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Gusti Komang Muliadnyana, yang olah TKP, Jumat (20/11) siang.
Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mesin gergaji merk STHIL Ms 170, satu buah parang, satu botol oli bekas, dan satu botol air mineral berisi setengah liter premium. Selain itu juga diamankan sepotong kayu hutan, serta satu batang pohon pisang yang diketahui sempat ditanam pelaku di kawasan sekitar TKP. Dari olah TKP, diketahui kalau pelaku pengawen ini sudah sempat menumbangkan 17 pohon berbagai ukuran di kawasan hutan lindung sejak seminggu lalu. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 82 ayat 1 huruf c UU no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku mengaku sudah menjadi pengawen sejak tahun 1999, dan sudah banyak pohon hutan yang ditumbangkannya. Ia juga mengaku masih banyak pengawen lain, bahkan telah membuka kebun. “Saya sendiri hanya buka 40 are, yang lain ada sampai dua hektaran, bahkan lebih. Saya terpaksa ikut-ikut karena seperti tidak ada masalah. Pas apes saja saya ini,” ungkap Wiartama.
Komentar