WO dari Sidang, Jerinx Diancam 6 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’, jalani sidang perdana yang digelar PN Denpasar, Kamis (10/9) pagi.
Tolak sidang dilakukan secara online, terdakwa Jerinx pun walk out (WO). Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap membacakan dakwaannya, di mana terdakwa Jerinx diancam hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang secara online yang digelar mulai pukul 10.00 Wita kemarin, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi bersidang di PN Denpasar. Sedangkan JPU yang dikomando Otong Hendra Rahayu bersidang dari Kantor Kejari Denpasar, yang lokasinya bersebelahan dengan PN Denpasar di Jalan PB Sudirman Denpasar. Sebaliknya, terdakwa Jerinx bersama 13 kuasa hukumnya bersidang dari Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar.
Sebelum WO, kuasa hukum Jerinx terlibat perdebatan dengan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi cs. Pasalnya, terdakwa Jerinx menolak disidangkan melalui online atau jarak jauh. Jerinx minta sidang dilakukan tatap muka di PN Denpasar. "Maaf, Yang Mulia saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya. lantaran Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, se-hingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti kurang tepat," dalih Jerinx.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang meminta sidang digelar secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar. "Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini, ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di PN Singaraja. Hal yang sama bisa diberlakukan dalam sidang dengan terdakwa Jerinx," kata Gendo.
Permintaan ini ditolak majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. "Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," tegas hakim Adnya Dewi.
Menanggapi keputusan hakim, terdakwa Jerinx menyatakan keluar dari persidangan. "Mohon maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari sidang," sergah Jerinx sembari langsung berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruangan Lantai III Dit Reskrimsus Polda Bali, diikuti tim kuasa hukumnya.
Meski pihak terdakwa Jerinx sudah WO, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx sengaja memposting ‘IDI Kacung WHO’ melalui akun instagramnya, karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial, karena merupakan public figure.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead, yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai ke mancanegara," tandas Jaksa Otong Hendra.
Ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab’.
Kemudian, terdakwa Jerinx menulis di kolom komentar yang isinya ‘Bubarkan IDI, saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat’. Per 29 Juli 2020, postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.
Kedua, 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi ‘Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia’. Per tanggal 29 Juli 2020, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189 komentar.
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim sempat meskors sidang selama 15 menit dan meminta JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa. Namun, hingga sidang dibuka kembali, terdakwa Jerinx tetap tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa (22/9) mendatang. Majelis hakim meminta JPU untuk berusaha menghadirkan terdakwa Jerinx. 7 rez
Sementara di luar gedung PN Denpasar, ratusan massa pendukung Jerinx SID mengelar aksi damai. Massa menuntut PN Denpasar menggelar persidangan Jerinx digelar secara tatap muka. Massa demo sejak pukul 11.00 hingga 12.00 Wita. Perwakilan massa I Nyoman Mardika bertemu langsung dengan Ketua PN Denpasar, Soebandi terkait peluang Jerinx dapat menghadiri sidang muka digelar.
"Prinsipnya kami tuntut agar minta kelegowoan majelis hakim agar bisa menghadirkan sahabat kami Jerinx langsung di depan majelis hakim," kata Mardika kepada wartawan.
Selain itu, massa juga menutut persidangan Jerinx dilaksanakan tanpa ada intervensi pihak manapun. "Agar proses peradilan yang sedang berlangsung bisa terhadap saudara kami Jerinx bisa berjalan seadil-adilnya. Kami sampaikan kepada KPN dan Waka PN agar tidak ada intervensi politik atau intervensi apapun yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan," pungkas Mardika. *rez
Dalam sidang secara online yang digelar mulai pukul 10.00 Wita kemarin, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi bersidang di PN Denpasar. Sedangkan JPU yang dikomando Otong Hendra Rahayu bersidang dari Kantor Kejari Denpasar, yang lokasinya bersebelahan dengan PN Denpasar di Jalan PB Sudirman Denpasar. Sebaliknya, terdakwa Jerinx bersama 13 kuasa hukumnya bersidang dari Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar.
Sebelum WO, kuasa hukum Jerinx terlibat perdebatan dengan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi cs. Pasalnya, terdakwa Jerinx menolak disidangkan melalui online atau jarak jauh. Jerinx minta sidang dilakukan tatap muka di PN Denpasar. "Maaf, Yang Mulia saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya. lantaran Yang Mulia tidak bisa melihat gesture saya, se-hingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti kurang tepat," dalih Jerinx.
Hal yang sama juga disampaikan pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, yang meminta sidang digelar secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa langsung ke PN Denpasar. "Kami meminta agar sidang secara terbuka. Sebelum sidang ini, ada contoh sidang dilakukan secara terbuka di PN Singaraja. Hal yang sama bisa diberlakukan dalam sidang dengan terdakwa Jerinx," kata Gendo.
Permintaan ini ditolak majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. "Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," tegas hakim Adnya Dewi.
Menanggapi keputusan hakim, terdakwa Jerinx menyatakan keluar dari persidangan. "Mohon maaf Yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online. Jika dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari sidang," sergah Jerinx sembari langsung berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruangan Lantai III Dit Reskrimsus Polda Bali, diikuti tim kuasa hukumnya.
Meski pihak terdakwa Jerinx sudah WO, majelis hakim tetap melanjutkan sidang. Majelis hakim memberikan kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaan. Dalam dakwaannya, Jaksa Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx sengaja memposting ‘IDI Kacung WHO’ melalui akun instagramnya, karena akan menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial, karena merupakan public figure.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead, yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai ke mancanegara," tandas Jaksa Otong Hendra.
Ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab’.
Kemudian, terdakwa Jerinx menulis di kolom komentar yang isinya ‘Bubarkan IDI, saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat’. Per 29 Juli 2020, postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.
Kedua, 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi ‘Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia’. Per tanggal 29 Juli 2020, postingan tersebut mendapatkan 2.532 suka (like) dan 41.189 komentar.
Akibat perbuatan tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Pasal tersebut, Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara.
Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim sempat meskors sidang selama 15 menit dan meminta JPU untuk kembali menghadirkan terdakwa. Namun, hingga sidang dibuka kembali, terdakwa Jerinx tetap tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan Selasa (22/9) mendatang. Majelis hakim meminta JPU untuk berusaha menghadirkan terdakwa Jerinx. 7 rez
Sementara di luar gedung PN Denpasar, ratusan massa pendukung Jerinx SID mengelar aksi damai. Massa menuntut PN Denpasar menggelar persidangan Jerinx digelar secara tatap muka. Massa demo sejak pukul 11.00 hingga 12.00 Wita. Perwakilan massa I Nyoman Mardika bertemu langsung dengan Ketua PN Denpasar, Soebandi terkait peluang Jerinx dapat menghadiri sidang muka digelar.
"Prinsipnya kami tuntut agar minta kelegowoan majelis hakim agar bisa menghadirkan sahabat kami Jerinx langsung di depan majelis hakim," kata Mardika kepada wartawan.
Selain itu, massa juga menutut persidangan Jerinx dilaksanakan tanpa ada intervensi pihak manapun. "Agar proses peradilan yang sedang berlangsung bisa terhadap saudara kami Jerinx bisa berjalan seadil-adilnya. Kami sampaikan kepada KPN dan Waka PN agar tidak ada intervensi politik atau intervensi apapun yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan," pungkas Mardika. *rez
Komentar