Gara-gara Postingan di Facebook, Perbekel Tamblang Dipolisikan Jro Mangku
Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Buleleng melalui proses penyelidikan.
SINGARAJA, NusaBali
Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berdasarkan postingan komentar akun yang diduga milik Made Diarsa di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut Made Diarsa diduga menghina pamangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Dalam postingan tersebut Made Diarsana menulis "Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari", "Pangeran boi, dewa ratu", dan beberapa cuitan lagi. Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik pelapor.
Gara-gara postingan tersebut, Perbekel I Made Diarsa yang beralamat Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dilaporkan ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu. Laporan Jro Mangku Ketut Arsadia yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Dauh, Desa Tamblang tersebut diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya pelaporan terhadap orang nomor satu di Desa Tamblang tersebut Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan kedua belah pihak dan saksi ahli terkait seteru di media sosial oleh dua tokoh penting di Desa Tamblang ini.
"Kami sudah terima laporan masyarakat atas nama Jro Mangku Ketut Arsadia. Laporan tersebut sudah dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana," beber Iptu Sumarjaya, Kamis (10/9). Dengan ditemukannya dugaan unsur pidana, saat ini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas postingan tersebut, Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.*cr75
Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berdasarkan postingan komentar akun yang diduga milik Made Diarsa di media sosial Facebook. Dalam postingan tersebut Made Diarsa diduga menghina pamangku dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Made Diarsana diduga menghina Jro Mangku Ketut Arsadia melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 14.00 Wita. Dalam postingan tersebut Made Diarsana menulis "Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari", "Pangeran boi, dewa ratu", dan beberapa cuitan lagi. Akun Facebook Pangeran Tangkas Kori Agung yang disebut dalam cuitan tersebut merupakan akun milik pelapor.
Gara-gara postingan tersebut, Perbekel I Made Diarsa yang beralamat Banjar Dinas Tangkid, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan dilaporkan ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu. Laporan Jro Mangku Ketut Arsadia yang beralamat di Banjar Dinas Kaja Dauh, Desa Tamblang tersebut diterima SPKT Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan adanya pelaporan terhadap orang nomor satu di Desa Tamblang tersebut Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan kedua belah pihak dan saksi ahli terkait seteru di media sosial oleh dua tokoh penting di Desa Tamblang ini.
"Kami sudah terima laporan masyarakat atas nama Jro Mangku Ketut Arsadia. Laporan tersebut sudah dalam penyelidikan Unit Reskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan unsur pidana," beber Iptu Sumarjaya, Kamis (10/9). Dengan ditemukannya dugaan unsur pidana, saat ini laporan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas postingan tersebut, Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa diduga melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.*cr75
Komentar