Diwarnai Aksi WO, KPN Sebut Sidang Sah
Sidang Perdana Jerinx Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
DENPASAR, NusaBali
Aksi drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian yang walk out (WO) dalam sidang perdana secara online pada Kamis (10/9) ditanggapi santai oleh Ketua PN Denpasar, Sobandi.
Soebandi menilai proses persidangan sah. Menurut dia, majelis hakim telah memberikan hak Jerinx sebagai terdakwa. Soebandi mengatakan, pada sidang berikutnya, Selasa (22/9), majelis hakim akan meminta tanggapan terdakwa Jerinx atas dakwaan JPU.
“Sidang ya tetap sah. Nanti persidangan berikutnya akan ditanya apakah sudah mengerti dengan surat dakwaan? Haknya diberikan lagi keberatan atau tidak kan gitu. Dan ingat pada awal persidangan hakim telah menanyakan apakah saudara menerima sudah dakwaan? Sudah. Prosesnya dibacakan, dia tinggal. Haknya kan telah diberikan tapi tidak diambil," ujar Sobandi di PN Denpasar, Jumat (11/9).
Soebandi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 154 KUHAP memang terdakwa wajib hadir dipersidangan. Sobandi juga mengatakan jika sikap hakim dalam persidangan kemarin sudah sangat bijaksana. “Setelah pembacaan dakwaan, sidang diskors dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa kembali,” jelasnya.
Disebutkan, persidangan virtual di tengah pandemi memang tidak wajib dilaksanakan meski ada kerja sama antar Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Pilihan proses persidangan sepenuhnya ada di majelis hakim namun sidang virtual ini untuk mempermudah proses persidangan berlangsung di tengah wabah corona. "Cuma kan baru dua minggu (PN Denpasar) melakukan lockdown ada beberapa yang positif (corona). Tapi itu sikap terdakwa ya (Jerinx, red). Dan satu lagi selama ini, persidangan yang terdakwanya ditahan di PN Denpasar itu dilakukan secara online. Belum ada secara tatap muka kecuali terdakwanya tidak ditahan," kata Soebandi.
Seperti diketahui, sebelum walk out, kuasa hukum Jerinx terlibat perdebatan dengan majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi dkk. Pasalnya, Jerinx menolak dirinya disidangkan melalui online atau jarak jauh. Jerinx meminta sidang dilakukan tatap muka di PN Denpasar. "Maaf Yang Mulia saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya karena yang mulia tidak bisa melihat gesture saya sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti kurang tepat," kata Jerinx.
Permintaan ini ditolak majelis hakim yang diketuai, Ida Ayu Adnya Dewi yang tetap menginginkan sidang digelar secara daring. "Keberatan saudara penasihat hukum akan kami catat, tapi sidang akan terus dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan," kata ketua majelis hakim.
Menanggapi keputusan hakim, Jerinx menyatakan keluar dari persidangan. "Mohon maaf yang mulai saya sebagai terdakwa menolak diadakan sidang online jika dipaksakan saya memilih untuk keluar dari sidang," kata Jerinx yang langsung berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruangan di lantai III Dit Reskrimsus Polda Bali diikuti seluruh tim kuasa hukum. Meski pihak terdakwa sudah tidak mengikuti proses persidangan, Hakim Adnya Dewi tetap memberi kesempatan ke JPU untuk membacakan dakwaan. *rez
Komentar