Begal Spesialis Sasar Pemotor Cewek Diringkus
Pelaku begal yang meresahkan warga di wilayah hukum Gianyar berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar, Selasa (11/10).
GIANYAR, NusaBali
Pelaku I Wayan Sukadana alias Minggik,22, warga Banjar Kertayasa, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar ini saat beraksi menyasar pemotor perempuan dan beraksi dinihari.
Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK mengungkapkan pelaku Minggik sudah beraksi sebanyak sembilan kali di sejumlah TKP di Gianyar. Sejumlah TKP yang teridentifikasi, antara lain di Jalan Raya Celuk, Banjar Tangsub, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, sebanyak dua kali. Lalu di sekitar Jalan Raya Guwang depan Pasar Seni Sukawati, di Banjar Tegal, Desa Guwang, tepat di depan Pasar Seni Guwang. TKP lainnya, yakni di sekitar Jalan Raya Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, serta di sekitar Jalan Raya Pegesangan, Banjar Temesi, Kecamatan Gianyar.
Saat beraksi, Minggik terlebih dahulu mengikuti korbannya, di lokasi yang tepat pelaku lalu menabrak motor korban dari belakang. Saat korban berhenti karena ditabrak, pelaku lalu menghampiri korban sambil menodongkan senjata tajam berupa blakas. "Korban tentu saja ketakutan, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga yang dibawa korban," ungkap AKBP Waluya didampingi Kasat Reskrim, AKP Marzel Doni. Dari sembilan aksi yang sudah dilakukan Minggik, korban yang melapor baru empat orang. Namun sejauh ini korban belum ada yang sampai dilukai oleh pelaku. "Dari empat yang sudah melapor tidak ada yang dilukai, namun sisa lagi enam orang belum diketahui apa sampai dilukai atau tidak," jelasnya. Hasil membegal lalu digunakan Minggik yang masih bujangan ini untuk berfoya-foya.
Minggik sendiri diringkus di rumahnya di Banjar Kertayasa, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar saat sedang bersantai. Mengetahui polisi datang, pelaku sempat berusaha lari. Namun dengan cepat pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Gianyar. "Tidak ada perlawanan, hanya sempat mau kabur. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ungkap AKBP Waluya.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 8609 DH yang digunakan saat beraksi, blakas, handphone milik korban, serta sejumlah uang hasil dari membegal. Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Gianyar ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. * cr62
Kapolres Gianyar, AKBP Waluya SIK mengungkapkan pelaku Minggik sudah beraksi sebanyak sembilan kali di sejumlah TKP di Gianyar. Sejumlah TKP yang teridentifikasi, antara lain di Jalan Raya Celuk, Banjar Tangsub, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, sebanyak dua kali. Lalu di sekitar Jalan Raya Guwang depan Pasar Seni Sukawati, di Banjar Tegal, Desa Guwang, tepat di depan Pasar Seni Guwang. TKP lainnya, yakni di sekitar Jalan Raya Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, serta di sekitar Jalan Raya Pegesangan, Banjar Temesi, Kecamatan Gianyar.
Saat beraksi, Minggik terlebih dahulu mengikuti korbannya, di lokasi yang tepat pelaku lalu menabrak motor korban dari belakang. Saat korban berhenti karena ditabrak, pelaku lalu menghampiri korban sambil menodongkan senjata tajam berupa blakas. "Korban tentu saja ketakutan, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga yang dibawa korban," ungkap AKBP Waluya didampingi Kasat Reskrim, AKP Marzel Doni. Dari sembilan aksi yang sudah dilakukan Minggik, korban yang melapor baru empat orang. Namun sejauh ini korban belum ada yang sampai dilukai oleh pelaku. "Dari empat yang sudah melapor tidak ada yang dilukai, namun sisa lagi enam orang belum diketahui apa sampai dilukai atau tidak," jelasnya. Hasil membegal lalu digunakan Minggik yang masih bujangan ini untuk berfoya-foya.
Minggik sendiri diringkus di rumahnya di Banjar Kertayasa, Desa Bona, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar saat sedang bersantai. Mengetahui polisi datang, pelaku sempat berusaha lari. Namun dengan cepat pelaku berhasil diamankan dan langsung digiring ke Mapolres Gianyar. "Tidak ada perlawanan, hanya sempat mau kabur. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," ungkap AKBP Waluya.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi DK 8609 DH yang digunakan saat beraksi, blakas, handphone milik korban, serta sejumlah uang hasil dari membegal. Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Gianyar ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. * cr62
1
Komentar